koranindopos.com – Jakarta. Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, harus menerima kekalahan dalam sengketa hukum atas merek Denza di Indonesia. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hak atas merek Denza saat ini bukan lagi milik BYD, melainkan telah berpindah ke pihak lain.
Melalui putusan No. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menyatakan BYD kalah dalam gugatan yang mereka layangkan terhadap perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Gugatan itu berkaitan dengan klaim kepemilikan atas merek Denza yang sudah lebih dulu didaftarkan di Indonesia oleh PT WNA.
Sementara BYD baru saja memperkenalkan kendaraan listrik MPV Denza ke pasar otomotif nasional, mereka menghadapi kendala hukum karena nama “Denza” sudah tercatat atas nama perusahaan Indonesia tersebut sebelum peluncuran resmi kendaraan dilakukan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa PT Worcas Nusantara Abadi bukan lagi pemegang merek Denza saat ini, karena kepemilikan merek tersebut sudah berpindah tangan ke pihak lain, meski belum diungkap secara resmi siapa pemilik baru tersebut.
Hal ini menjadikan posisi BYD di pasar Indonesia menjadi rumit, karena potensi pelanggaran merek dagang bisa menghambat strategi bisnis mereka ke depan. Tanpa hak atas nama Denza, BYD mungkin harus mempertimbangkan opsi perubahan nama model atau penyelesaian melalui jalur niaga atau lisensi.
Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan hukum yang dihadapi merek global ketika memasuki pasar domestik di berbagai negara. Pendaftaran merek lebih awal oleh entitas lokal kerap menjadi hambatan serius bagi perusahaan asing, meskipun nama produk tersebut sudah dikenal secara internasional.
Pakar hukum kekayaan intelektual menilai pentingnya kehati-hatian dalam ekspansi internasional. “Pendaftaran lebih awal di negara tujuan adalah langkah strategis. Sekali merek tercatat atas nama pihak lain, maka langkah hukum akan lebih panjang dan mahal,” kata seorang praktisi kekayaan intelektual yang enggan disebutkan namanya.
Dengan kekalahan ini, publik menanti langkah BYD selanjutnya—apakah akan mengajukan banding, mengganti nama produk, atau bernegosiasi dengan pemilik sah merek Denza di Indonesia.(dhil)










