Dilansir dari Al Jazeera, Kamis (12/12/2024), dua resolusi yang dibahas meliputi:
- Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Resolusi ini menyerukan penghentian semua tindakan kekerasan dan pembukaan akses kemanusiaan tanpa hambatan di wilayah Gaza. Sebanyak 158 negara, termasuk Indonesia, memberikan dukungan terhadap resolusi ini. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan memberikan perlindungan bagi warga sipil. - Dukungan untuk UNRWA
Resolusi kedua menegaskan komitmen terhadap United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), lembaga PBB yang memberikan bantuan vital kepada jutaan pengungsi Palestina. Dukungan ini mencakup penyediaan dana tambahan dan penguatan mandat UNRWA untuk memastikan keberlanjutan operasionalnya.
Republik Indonesia konsisten mendukung upaya diplomatik untuk mewujudkan perdamaian di Palestina. Dalam sidang ini, Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara dan perlindungan hak-hak rakyat Palestina. Delegasi Indonesia menyampaikan bahwa gencatan senjata permanen adalah langkah penting menuju stabilitas regional.
Israel dan AS menolak kedua resolusi tersebut, dengan alasan bahwa langkah ini dianggap bias dan tidak mempertimbangkan kebutuhan keamanan Israel. Meski demikian, mayoritas negara anggota PBB tetap mendorong resolusi ini sebagai bagian dari upaya kolektif untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.
UNRWA memainkan peran kunci dalam memberikan layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan darurat kepada lebih dari 5 juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon, dan Suriah. Namun, lembaga ini menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan dana, terutama setelah AS menarik dukungannya sejak 2018. Dengan resolusi terbaru ini, diharapkan komunitas internasional dapat meningkatkan kontribusinya untuk mendukung UNRWA.
Hasil sidang ini menunjukkan adanya solidaritas global terhadap perjuangan rakyat Palestina meski tantangan diplomatik terus berlangsung. Resolusi ini juga menjadi pengingat bahwa perdamaian hanya dapat tercapai melalui dialog dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui langkah ini, Majelis Umum PBB menegaskan kembali komitmennya sebagai forum global untuk mendorong perdamaian dan keadilan internasional.(dhil)









