Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Sidang mediasi SAD bukit 12 Kejasung dengan tergugat PT.SDM dan PT.APL.

Editor : Hana oleh Editor : Hana
7 Juni 2022
in Megapolitan
0
Sidang mediasi SAD bukit 12 Kejasung dengan tergugat PT.SDM dan PT.APL.
Share on FacebookShare on Twitter

Batang Hari, koraninropos.com – Pengadilan negeri Muara Bulian Senin (06/06/2022) pukul 13.00 wib kembali menggelar agenda sidang lanjutan mediasi antara SAD bukit 12 Kejasung dengan tergugat PT SDM dan PT.APL yang di pimpin oleh hakim mediator pengadilan negeri Muara Bulian Dara Puspita SH ,bertempat di kantor pengadilan negeri Muara Bulian kabupaten Batang Hari provinsi Jambi.

Kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung kecamatan MSU Batang Hari dari LBH Cipta Marwah Ahmad Rayhan SH dalam wawancarnya mengatakan agenda hari ini adalah sidang mediasi antara SAD bukit 12 Kejasung dengan tergugat PT,SDM dan PT.APL,Pada sidang mediasi ini di hadiri oleh PT SDM dan PT APL dan turut BPN dan juga hadir turut tergugat perkebunan Batang Hari. Dalam sidang mediasi ini kami kuasa hukum dari SAD bukit 12 Kejasung telah mengupayakan usulan perdamaian,yang mana dalam sidang mediasi ini surat perdamaian kami selaku kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung telah kami sampaikan kepada hakim mediator Dara Puspita SH.

Dari usulan klien kami sad bukit 12 Kejasung yaitu Tumenggung Yusuf,Adapun tanggapan dari pihak PT SDM meminta waktu sampai tanggal 13 Juni 2022 untuk memberikan jawaban dari tuntutan perdamaian yang klien kami ajukan,sedangkan PT.APL menanggapi secara lisan bahwa PT.APL yang di wakili oleh Pahmi di dampingi kuasa hukum nya mengakui bahwa PT.APL tidak mempunyai lahan di wilayah tersebut,melainkan lahan yang di kelola adalah lahan KUD yaitu kelompok tani yang berpola mitra dengan PT.APL adapun itikad baik dari PT.APL mereka membuka diri untuk berpola mitra dengan masyarakat suku anak dalam ,Dan untuk sidang selanjutnya PT.APL tidak akan menyampaikan tanggapan lagi.kata Rayhan.

Sementara pemimpin SAD bukit 12 Kejasung tumenggung Yusuf mengatakan senada dengan kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung A.Rayhan PT.APL siap berpola mitra dengan masyarakat suku anak dalam karena secara lisan mereka telah menjawab bahwa mereka tidak memiliki lahan sama sekali,kata tumenggung Yusuf.

Artikel Terkait

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

Sementara tuntutan kami sad bukit 12 Kejasung untuk PT.APL yaitu Tanah harus kembali sesuai ecoan yaitu 2800 HA dan bangun nyawo 125 Milyar karena ini tahap mediasi itikad baik dari suku anak dalam akan menghilangkan ganti rugi tehadap lahan yang telah di pakai perusahaan selama ini kata tumenggung Yusuf.

Sedangkan untuk PT SDM suku anak dalam akan memberikan abling mantan,pada abling ini ada tiga kategori yaitu abling mantan,abling pawal dan abling bidan. Dalam mediasi suku anak dalam bukit 12 Kejasung akan menghapuskan ganti rugi lahan untuk PT SDM namun pada tuntutan kami pihak perusahaan tetap harus membayar bangun nyawo serta mengembalikan lahan,untuk selanjutnya akan di jawab PT SDM pada sidang mediasi kedepannya tanggal 13 Juni 2022 ,kita berdoa apa yang kita perjuangkan selama ini dalam menuntut hak suku anak dalam akan kembali sebagaimana yang kita harapkan ,tutup Yusuf.

Rayhan kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung dari lembaga hukum cipta Marwah berharap dengan adanya gugatan masyarakat suku anak dalam bukit 12 Kejasung kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang Hari provinsi Jambi ini di pengadilan negeri Muara Bulian semoga keadilan selalu dapat di tegakan di bumi serentak bak regam kabupaten Batang Hari.(Her/pin)

Topik: Kasus HukumPengadilan NegriSengketa Lahan

TerkaitBerita

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau
Megapolitan

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

oleh Editor : Affandy
21 April 2026
Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang
Megapolitan

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

oleh Editor : Akula
21 April 2026
Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

oleh Editor : Akula
21 April 2026
Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir
Megapolitan

Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Motor Listrik Futuristik Kian Populer, Dari Gaya Cyberpunk hingga Teknologi Canggih

Motor Listrik Futuristik Kian Populer, Dari Gaya Cyberpunk hingga Teknologi Canggih

21 April 2026
KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

21 April 2026
Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

21 April 2026
Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2833 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya