koranindopos.com – Jakarta. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kerugian saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul. SPBU tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri karena terbukti mencurangi takaran.
“Saya sering mengisi BBM di SPBU ini, dan saya pernah merasa dirugikan karena takaran yang kurang,” kata Sastra dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan temuan yang diungkap, SPBU tersebut mengurangi sebanyak 800 mililiter (0,8 liter) setiap 20 liter BBM yang terisi. Meskipun terlihat kecil, dalam skala besar, kecurangan ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi konsumen yang rutin mengisi bahan bakar di tempat tersebut.
Penyegelan SPBU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak praktik curang yang merugikan masyarakat. Sastra berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi SPBU lain agar tidak melakukan kecurangan serupa.
Kemendag dan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap SPBU tersebut sebelum akhirnya mengambil langkah penyegelan. Petugas menemukan adanya manipulasi pada alat ukur BBM yang menyebabkan pengurangan volume bahan bakar yang diterima konsumen.
“Saya mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengatasi praktik kecurangan ini. Konsumen harus mendapatkan haknya secara penuh tanpa ada pengurangan takaran,” tambah Sastra.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat mengisi BBM di SPBU. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap SPBU nakal, diharapkan praktik serupa tidak lagi terjadi dan konsumen dapat memperoleh BBM sesuai dengan takaran yang semestinya.(Dhil)