Koranindopos.com, Jakarta – Dunia pendidikan dan pengasuhan anak di Yogyakarta diguncang skandal memilukan. Penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di Daycare Little Aresha, Sorosutan, pada Jumat (24/4/2026) lalu mengungkap tabir gelap di balik kedok tempat penitipan anak. Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat jauh dari kata manusiawi, di mana puluhan anak ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan tangan dan kaki terikat.
Kondisi yang memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran legislatif. Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gilang Dhielafararez, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, perlakuan terhadap anak-anak tersebut merupakan tindakan kejam yang melukai rasa kemanusiaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan.
Laporan kepolisian mencatat terdapat 103 anak yang menjadi korban di tempat tersebut. Mirisnya, 53 anak di antaranya harus menanggung bekas kekerasan fisik berupa luka lebam di tubuh mereka. Selain fakta kekerasan yang terjadi, terungkap pula bahwa Daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, yang semakin memperparah daftar pelanggaran pengelola.
Gilang Dhielafararez secara terbuka memberikan apresiasi atas respons taktis yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. Langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan dari karyawan baru menjadi kunci terbongkarnya praktik keji ini sebelum jatuh lebih banyak korban. Meski demikian, Gilang juga tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya melihat celah dalam sistem pengawasan yang ada saat ini.
“Kami tentu sangat apresiasi gerak cepat Polri, terutama Polresta Yogyakarta, yang dengan segera merespon laporan karyawan baru yang mencurigai praktik kejam di tempat tersebut. Namun, kami juga geram karena kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangan resminya.
Menyikapi hal ini, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan kelonggaran sedikit pun kepada para pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mencakup seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengasuh lapangan hingga pemilik yang bertanggung jawab penuh atas operasional daycare maut tersebut.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi desakan legislatif kepada Polri, yakni penerapan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, penahanan segera bagi seluruh pihak yang terlibat tanpa opsi rehabilitasi bagi pelaku tindak sadis, serta penyelidikan menyeluruh untuk melacak potensi adanya jaringan serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem deteksi dini dan perizinan lembaga penitipan anak. Pengetatan regulasi dianggap mendesak agar fungsi pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah adanya laporan kekerasan, melainkan preventif sejak tahap awal operasional sebuah lembaga pengasuhan anak.
“Ini bukan kasus pertama. Negara harus hadir dengan sistem deteksi dini, bukan hanya menangani setelah korban berjatuhan,” tegas gilang.
Dukungan terhadap penguatan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap tingkatan kepolisian juga terus digalakkan. Komisi III berharap Polri dapat membuka akses komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat agar laporan serupa dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, pertimbangan mengenai hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu bagi pelaku kekerasan anak juga menjadi sorotan serius.
Menutup pernyataannya, Gilang mengajak para orang tua untuk lebih waspada dan berani bersuara jika menemukan indikasi mencurigakan. Ia memastikan bahwa DPR akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para korban yang masih berusia sangat muda tersebut.
“Kami meminta aparat tidak ragu menggunakan seluruh pasal perlindungan anak. Kepada para orang tua, jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Gunakan saluran hukum: segera hubungi hotline baik Polri maupun KPAI. Kami akan mengawal hingga vonis yang maksimal,” tandas gilang. (RIS/Hend)










