Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Usai Divonis 10 Bulan, Fariz RM Peluk Istri dan Sahabat

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
11 September 2025
in uncategorized
A A
0
Fariz RM

JALANI VONIS: Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM memberikan keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Dia mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk mengajukan bebas bersyarat. (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis musisi senior, Fariz Roestam Munaf (RM), selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. ”Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).

Hakim mengatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman tambahan penjara dua bulan. Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan menuntut Fariz selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Usai persidangan, Fariz keluar ruang sidang sambil berpelukan dengan istri dan sahabat-sahabatnya. Kerabatnya menyambut Fariz dengan menyanyikan lagu Hasrat dan Cinta. Fariz menilai vonis hakim sebagai bagian dari proses hukum yang patut disyukuri. Ia berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang mendampinginya. ”Biar bagaimana pun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan juga hakim mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya kepada awak media.

Artikel Terkait

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

 Vinicius Junior Masih Asyik Dengan Real Madrid

Eddy Soeparno Dorong Perluas Kemitraan Indonesia–China di Bidang Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Fariz RM
SIAP MENJALANI: Musisi senior Fariz Roestam Munaf (RM) usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Sementara itu, Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari perkiraan. Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalani selama kurang lebih 7 bulan, Fariz RM secara matematis telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. ”Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya,” ujar Deolipa usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap Fariz di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM. (shy/mmr)

Topik: Fariz RM

TerkaitBerita

Masjid Sunan Ampel
Seni dan Budaya

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

oleh Editor : Doe
6 Agustus 2026
JADI INCARAN: Winger Timnas Brasil,  Vinicius Junior, masih asyik dengan Real Madrid. Dia tak bicara banyak soal isu Arsenal dikabarkan tertarik merekrutnya. Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid akan berakhir pada musim panas 2027. (Foto: REUTERS/ALBERT GEA)
uncategorized

 Vinicius Junior Masih Asyik Dengan Real Madrid

oleh Editor : Memoarto
6 Agustus 2026
Indonesia China
uncategorized

Eddy Soeparno Dorong Perluas Kemitraan Indonesia–China di Bidang Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

oleh Editor : Hairul
2 Agustus 2026
LCC Empat Pilar MPR RI
uncategorized

Bukan Sekadar Lomba, LCC Empat Pilar MPR RI Jadi Booster Semangat Kebangsaan di Papua Tengah

oleh Editor : Hairul
2 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Positif Pegadaian Berhasil Catatkan Laba Rp6,59 Triliun

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Positif Pegadaian Berhasil Catatkan Laba Rp6,59 Triliun

15 Agustus 2026
Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

15 Agustus 2026
EDRR Indonesia 2026 Tampilkan Teknologi Mitigasi dan Penyelamatan Bencana Terkini

EDRR Indonesia 2026 Tampilkan Teknologi Mitigasi dan Penyelamatan Bencana Terkini

15 Agustus 2026
DINAMIKA POLITIK: Voxstream dan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar audiensi bertajuk Strategis Politik Berbasis Bukti Menuju Pemilu 2029 di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

15 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4358 shares
    Share 1743 Tweet 1090
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya