Koranindopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis musisi senior, Fariz Roestam Munaf (RM), selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. ”Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Hakim mengatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman tambahan penjara dua bulan. Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan menuntut Fariz selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Usai persidangan, Fariz keluar ruang sidang sambil berpelukan dengan istri dan sahabat-sahabatnya. Kerabatnya menyambut Fariz dengan menyanyikan lagu Hasrat dan Cinta. Fariz menilai vonis hakim sebagai bagian dari proses hukum yang patut disyukuri. Ia berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang mendampinginya. ”Biar bagaimana pun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan juga hakim mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari perkiraan. Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalani selama kurang lebih 7 bulan, Fariz RM secara matematis telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. ”Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya,” ujar Deolipa usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap Fariz di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM. (shy/mmr)










