Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Usai Divonis 10 Bulan, Fariz RM Peluk Istri dan Sahabat

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
12 September 2025
in uncategorized
A A
0
Fariz RM

JALANI VONIS: Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM memberikan keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Dia mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk mengajukan bebas bersyarat. (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis musisi senior, Fariz Roestam Munaf (RM), selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. ”Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).

Hakim mengatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman tambahan penjara dua bulan. Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan menuntut Fariz selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Usai persidangan, Fariz keluar ruang sidang sambil berpelukan dengan istri dan sahabat-sahabatnya. Kerabatnya menyambut Fariz dengan menyanyikan lagu Hasrat dan Cinta. Fariz menilai vonis hakim sebagai bagian dari proses hukum yang patut disyukuri. Ia berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang mendampinginya. ”Biar bagaimana pun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan juga hakim mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya kepada awak media.

Artikel Terkait

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

Rapi Films, Screenplay Films dan Vortera Studios mempersembahkan Film “Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan” Tayang 13 Mei 2026

Astra Bangun Lingkungan Belajar, Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak, Banten

Fariz RM
SIAP MENJALANI: Musisi senior Fariz Roestam Munaf (RM) usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Sementara itu, Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari perkiraan. Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalani selama kurang lebih 7 bulan, Fariz RM secara matematis telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. ”Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya,” ujar Deolipa usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap Fariz di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM. (shy/mmr)

Topik: Fariz RM

TerkaitBerita

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997
uncategorized

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

oleh Editor : Akula
20 April 2026
Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan
uncategorized

Rapi Films, Screenplay Films dan Vortera Studios mempersembahkan Film “Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan” Tayang 13 Mei 2026

oleh Editor : Hanasa
13 April 2026
Astra Bangun Lingkungan Belajar, Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak, Banten
Nasional

Astra Bangun Lingkungan Belajar, Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak, Banten

oleh Editor : Doe
9 April 2026
Haier
uncategorized

Haier Pamerkan Inovasi AI Vision dan Robot Rumah Tangga di AWE 2026

oleh Editor : Hana
28 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

30 April 2026
AKHIR KONTRAK: Pemain AS Roma Paulo Dybala (tengah) berebut bola dengan pemain Bologna Lewis Ferguson dan Torbjorn Heggem pada laga Serie A/Liga Italia antara Bologna vs Roma pada 25 April 2026. (Foto: (c) Massimo Paolone/LaPresse via AP)

Tinggalkan AS Roma, Paulo Dybala Bakal Pulang Kampung

30 April 2026
Astra Property Perkuat Pertumbuhan Lewat Tiga Pilar Terintegrasi

Astra Property Perkuat Pertumbuhan Lewat Tiga Pilar Terintegrasi

30 April 2026
Ady Rilis “Merbabu”, Lagu Terinspirasi Keindahan Alam dan Perjalanan Pribadi

Ady Rilis “Merbabu”, Lagu Terinspirasi Keindahan Alam dan Perjalanan Pribadi

30 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya