Koranindopos.com – JAKARTA – Tiga remaja yang masih berstatus siswa sekolah menengah pertama (SMP) dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap teman sekolah mereka di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Tangerang Kota setelah video kejadian itu viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh ibu korban berinisial SS (43).
“Kami mendapatkan informasi video viral di media sosial terkait anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri,” ujar Gunawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat menangis histeris saat diduga mengalami kekerasan dan menerima kata-kata kasar dari para terduga pelaku. Aksi itu kemudian dilerai oleh seorang pria yang berada di lokasi kejadian.
Gunawan menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi untuk mendalami kejadian tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu ibu korban dan tiga orang anak sebagai saksi,” kata Gunawan.
Tiga remaja yang dilaporkan masing-masing berinisial CC, NR, dan E. Polisi telah mengundang ketiganya untuk dimintai klarifikasi dengan didampingi orang tua masing-masing.
“Penyidik telah mengundang tiga orang anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tuanya,” tuturnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, SS kemudian mendatangi Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan resmi pada Selasa (29/9/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk membantu mengungkap dugaan tindak kekerasan tersebut.
Barang bukti yang dikumpulkan meliputi rekaman video kejadian yang viral di media sosial, dokumen pendukung, serta hasil visum et repertum korban.
Hingga Jumat (9/10/2026), penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Motif dalam perkara tersebut masih kami dalami,” ujar Gunawan.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai motif maupun hasil penyelidikan. Keterangan dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperjelas kronologi dan dugaan peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.
Selain proses hukum, kepolisian juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis korban. Untuk itu, Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang.
Gunawan menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan perlindungan anak, termasuk menjaga identitas serta kondisi psikologis korban.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban,” tutupnya.
Polisi memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan ketiga remaja tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.(Dhil/kmps)










