koranindopos.com – Jakarta. Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali mendatangi Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2023). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Sebab, PT Jakarta Properti (Jakpro) belum juga mengizinkan warga untuk menghuni unit flat Kampung Susun Bayam (KSB) yang berada di sebelah Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.
Salah seorang warga KSB Shirley Aplonia kepada awak media mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun warga yang diizinkan untuk menempati hunian yang dibangun oleh Jakpro tersebut. Oleh karena itu, dengan kedatangan mereka ke Balai Kota, Pemprov DKI bisa mengakomodir mereka bisa menempati hunian di sana. Terlebih pada November tahun lalu, Jakpro sudah menjanjikan warga bisa menempati hunian di sana pada Maret tahun ini. ”Mereka janji ke kami bulan tiga (Maret,Red) ini sudah masuk. Tapi sampai saat ini gak ada. Kami juga tidak mampu bayar kontrakan,” katanya.
Dengan kedatangan mereka ke Balai Kota, Pemprov DKI diharapkan bisa memerintahkan Jakpro untuk mengizinkan warga menempati hunian sebelum puasa. Selain itu, dia juga menyebutkan dialog bersama Jakpro tidak pernah menghasilkan kesepakatan. Setiap ada pertanyaan warga yang tidak bisa terjawab, diskusi langsung ditutup. ”Mereka (Jakpro, Red) juga bilang mau buat peraturan. Namanya peraturan kan kami yang mau diatur, harusnya ajak kami berdialog. Apa yang bagus buat kami,” katanya.
Sementara itu, LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menuturkan, ada empat tuntutan yang disampaikan warga. Pertama, meminta Pj gubernur memerintahkan PT Jakpro untuk segera memberikan unit KSB sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran.
Kedua, meminta Pj gubernur memerintahkan Jakpro untuk menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni KSB dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran. ”Sejalan soal biaya sewa itu harus beriringan dengan kepastian hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, tuntutan yang ketiga yakni meminta Pj gubernur memerintahkan Jakpro untuk menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas KSB. Dan tuntutan keempat, meminta Pj memerintahkan Jakpro untuk menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga KSB dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada Warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit KSB.
”Yang ditakutkan, di depan tenda-tenda itu (Tenda Depan KSB, Red) nanti digusur lagi. Ini kan sudah mau bulan Ramadan. Saat ini kan masih ada aturan soal penggusuran di Jakarta yakni Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016. Jadi, ini tarikan panjangnya bahwa Jakarta masih jauh dari kota humanis,” imbuhnya. (wyu/mmr)















