Selasa, 30 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Beri Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri 40%

Editor : Hana oleh Editor : Hana
31 Mei 2022
in Nasional
A A
0
Pemerintah Beri Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri 40%

ILUSTRASI (Fiska Tanjung/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif ke pemerintah daerah (Pemda), yang telah berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah.

“Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam ketika berdiskusi ketika Bussines MatcingTahap III dengan tema “Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).

Artikel Terkait

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan

Mendagri Bantah Dua Desa di Kalimantan Utara Dicaplok Malaysia

PPG Dalam Jabatan 2026: Cara Daftar, Jadwal, dan Bedanya dengan Prajabatan

Pertama, adalah memberikan dana insentif daerah (DID) kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada daerah terkait.

“Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM,” kata Saiful.

Dari anggaran tersebut, lanjut Saiful, daerah dapat menyalurkan dana tersebut untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.

“Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah,” kata Saiful.

Kedua, adalah insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta yang berusaha di pemerintah daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.

Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

“Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh,” kata Saiful.

Dalam memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya,” tutur Saiful.

Diketahui, kegiatan Bussines Matcing dibagi dalam tiga tahap yang dimulai pada 23-27 Mei 2022, yang dilaksanakan oleh seluruh K/L, BUMN dan juga Pemda secara daring, kemudian pada 24 Mei 2022 yakni Arahan Presiden terakait belanja dalam negeri di K/L, Pemda dan BUMN, dan yang ketiga atau puncaknya adalah pada 30-31 Mei 2022 yang juga akan dilakukan penandatanganan komitmen, pameran dan talk show.(dni)

Topik: BelanjaProduk Dalam NegriUMKM

TerkaitBerita

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan
Nasional

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan

oleh Editor : Affandy
30 Juni 2026
BATAS WILAYAH: Patok perbatasan 02 Indonesia-Malaysia terletak di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. (Dok./Fery Herdiansyah/RRI Nunukan)
Nasional

Mendagri Bantah Dua Desa di Kalimantan Utara Dicaplok Malaysia

oleh Editor : Memoarto
30 Juni 2026
Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan

PPG Dalam Jabatan 2026: Cara Daftar, Jadwal, dan Bedanya dengan Prajabatan

oleh Editor : Hairul
30 Juni 2026
Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng
Nasional

Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

oleh Editor : Doe
29 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan

30 Juni 2026
Sengkarut SPMB 2026 Kembali Terulang, Pengamat Soroti Pentingnya Jaminan Bangku Sekolah bagi Seluruh Anak

Sengkarut SPMB 2026 Kembali Terulang, Pengamat Soroti Pentingnya Jaminan Bangku Sekolah bagi Seluruh Anak

30 Juni 2026
Pendidikan Profesi Guru

PPG Dalam Jabatan 2026: Cara Daftar, Jadwal, dan Bedanya dengan Prajabatan

30 Juni 2026
BATAS WILAYAH: Patok perbatasan 02 Indonesia-Malaysia terletak di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. (Dok./Fery Herdiansyah/RRI Nunukan)

Mendagri Bantah Dua Desa di Kalimantan Utara Dicaplok Malaysia

30 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3636 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya