Senin, 10 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Beri Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri 40%

Editor : Hana oleh Editor : Hana
31 Mei 2022
in Nasional
A A
0
Pemerintah Beri Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri 40%

ILUSTRASI (Fiska Tanjung/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif ke pemerintah daerah (Pemda), yang telah berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah.

“Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam ketika berdiskusi ketika Bussines MatcingTahap III dengan tema “Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).

Artikel Terkait

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

Pertama, adalah memberikan dana insentif daerah (DID) kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada daerah terkait.

“Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM,” kata Saiful.

Dari anggaran tersebut, lanjut Saiful, daerah dapat menyalurkan dana tersebut untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.

“Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah,” kata Saiful.

Kedua, adalah insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta yang berusaha di pemerintah daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.

Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

“Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh,” kata Saiful.

Dalam memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya,” tutur Saiful.

Diketahui, kegiatan Bussines Matcing dibagi dalam tiga tahap yang dimulai pada 23-27 Mei 2022, yang dilaksanakan oleh seluruh K/L, BUMN dan juga Pemda secara daring, kemudian pada 24 Mei 2022 yakni Arahan Presiden terakait belanja dalam negeri di K/L, Pemda dan BUMN, dan yang ketiga atau puncaknya adalah pada 30-31 Mei 2022 yang juga akan dilakukan penandatanganan komitmen, pameran dan talk show.(dni)

Topik: BelanjaProduk Dalam NegriUMKM

TerkaitBerita

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang
Nasional

KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
LAHAN PEMDA: Rombongan Staf Khusus Menteri Sosial dan jajaran Pemkab Sumenep meninjau lahan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep pada Sabtu (8/8/2026). (Foto: Dok./Kemensos)
Nasional

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

oleh Editor : Memoarto
10 Agustus 2026
BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)
Pendidikan

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel

LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel

10 Agustus 2026
JBL Perbarui Sound Curve Tour ONE M3, Hadirkan Audio Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif

JBL Perbarui Sound Curve Tour ONE M3, Hadirkan Audio Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif

10 Agustus 2026
Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman demi Ersya Aurelia di Film Ketok Magic

Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman demi Ersya Aurelia di Film Ketok Magic

10 Agustus 2026
Peneliti IPB Prediksi Fenomena Kuantum Baru, Geometri Celah Ganda Bisa Kendalikan Ketidakpastian

Peneliti IPB Prediksi Fenomena Kuantum Baru, Geometri Celah Ganda Bisa Kendalikan Ketidakpastian

10 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4285 shares
    Share 1714 Tweet 1071
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya