Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan penyidik berupa dokumen terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
“Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Selain dokumen proyek dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut kini akan dianalisis penyidik untuk mendukung proses penyidikan perkara.
“Akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” ujar Budi.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di 15 rumah yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada 5-8 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terhadap rumah para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi.
Dari 15 lokasi tersebut, sebanyak 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah serta pihak swasta.
Selain itu, KPK juga menetapkan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Anom.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan, Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi.
“AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK juga mengungkap bahwa sebagian uang yang dikumpulkan Gus Haris diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di lingkungan KPK.
Taufik menyebut Anom, Haris, dan Lilik telah tiga kali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Lilik disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Ketiganya kemudian disebut sepakat menyiapkan uang tersebut dengan tujuan agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
Penyidik KPK kini masih mendalami rangkaian dugaan pemerasan tersebut. Barang bukti berupa dokumen proyek, perangkat elektronik, serta rekaman CCTV yang disita dari sejumlah lokasi akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.(dhil/kmps)










