Status Kasus Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Betrand Peto Optimis Perkara di Wasidik Bakal Dihentikan
Koranindopos.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto resmi memasuki fase baru di Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian tahapan awal atas laporan pelapor berinisial ANW, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah memfokuskan pencarian bukti formal guna menentukan kelanjutan perkara. Langkah mendasar ini kelak menetapkan apakah penyidikan mengarah pada penetapan tersangka atau justru ditutup jika unsur pidana tidak terpenuhi.
Di tengah bergulirnya proses penanganan perkara oleh kepolisian, kondisi mental dan fisik dari Betrand Peto dipastikan berada dalam keadaan baik. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa rutinitas harian pelantun lagu tersebut tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.
“Kalau BP (Betrand Peto) baik-baik aja ya kondisinya, masih berjalan baik semuanya,” ujar Timothy Ezra ketika ditemui di gedung MNC Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Meskipun dalam kondisi tenang, penyanyi yang akrab dipanggil Onyo ini sempat berdiskusi dengan tim hukumnya untuk memahami implikasi hukum dari naiknya status perkara. Pertanyaan tersebut disampaikan guna memahami posisi hukumnya secara utuh sebagai pihak terlapor.
“Ya sewajarnya orang aja, BP menanyakan maksudnya apa dan apa konsekuensinya dalam tahap penyidikan ini,” katanya.
Pihak penasihat hukum mengapresiasi keputusan Polda Metro Jaya yang menaikkan tahapan proses ini. Menurut mereka, mekanisme penyidikan justru merupakan jalan konstitusional untuk membuktikan secara objektif ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana.
“Respon kami sangat baik. Pertama, penyidikan ini kan fungsinya mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang tindak pidana, itu aturan baku dalam KUHAP,” jelasnya.
“Berarti kalau buktinya tidak ditemukan dan perkaranya tidak terang, konsekuensinya harus diberhentikan,” tegas Timothy Ezra Simanjuntak sambungnya.
Lebih jauh, tim pembela hukum menyayangkan munculnya opini publik yang mendahului hasil kerja penyidik, khususnya mengenai isu penetapan tersangka. Pembentukan opini semacam itu dinilai mengabaikan proses pengujian ilmiah yang wajib dijalani sesuai koridor hukum.
“Di ranah penyidikan inilah baru diuji: ada kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, uji laboratorium, hingga rekening koran. Itu semua belum dilalui kok rekan-rekan di luar sana sudah mendahului kepolisian? Kan aturannya masih begitu,” ungkapnya.
Proses hukum dipastikan terus mengalir seiring dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak terlapor. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam dua pekan mendatang, di mana pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi yang dapat meringankan kedudukan Onyo.
“Kemungkinan dua minggu lagi ada panggilan ulang. Kita sampaikan, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP. Rencana satu orang,” ujarnya.
Menghadapi tahapan selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan keyakinan penuh bahwa tuduhan TPKS ini akan gugur karena kekurangan bukti materiil. Upaya permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) siap ditempuh demi memastikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Dari dua poin awal itu saja, kami sangat yakin peristiwa ini bukan tindak pidana. Kami akan tempuh permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik (Biro Pengawasan Penyidikan), hadirkan saksi, dan ikuti uji forensiknya. Kami sangat optimis,” pungkas Timothy Ezra. (BRG/Hend)










