koranindopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengembangkan sistem penindakan elektronik sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan mengatasi permasalahan kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan modernisasi alat penimbangan kendaraan dengan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang memungkinkan proses penimbangan dilakukan secara otomatis tanpa harus menghentikan kendaraan.
“Kami sedang menyusun sistem penindakan secara elektronik dengan memasang WIM untuk melakukan penindakan. Harapannya, secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ujar Aan, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, penggunaan WIM tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, yang selama ini menjadi titik rawan terjadinya pungli.
Guna memperkuat legalitas sistem elektronik ini, Kemenhub juga akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan melalui penyusunan nota kesepahaman. Nantinya, bukti elektronik dari sistem WIM akan diakui secara hukum dan dapat digunakan dalam proses peradilan.
“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, nanti akan kami bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga bukti dari WIM bisa dijadikan dasar penindakan hukum,” tambahnya.
Kemenhub juga sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mekanisme di jembatan timbang. SOP ini bertujuan memperjelas tata cara pengawasan dan memudahkan implementasi sistem elektronik di lapangan.
“Kami tidak menutup mata terhadap masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk pungli, terutama di jembatan timbang. Padahal, jembatan timbang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani ODOL,” tegas Aan.
Sementara dari sisi pelayanan teknis, Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi pada sejumlah layanan seperti Surat Keterangan Registrasi Uji Tipe (SKRB) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk meminimalkan tatap muka dan celah pungli.
Sebagai bagian dari strategi menyeluruh menangani ODOL, Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme agar kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat langsung diturunkan muatannya di lokasi. Fasilitas pendukung di jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan guna mendukung langkah tersebut.
Dengan seluruh upaya ini, Kemenhub menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem transportasi darat yang transparan, tertib, dan bebas pungli, serta menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (hai)










