Jumat, 1 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Gagal Lunasi Utang Rp 74 Miliar, PT Asiana Senopati Diajukan PKPU oleh Muhammad Marzuki

Editor : Akula oleh Editor : Akula
15 Agustus 2025
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Gagal Lunasi Utang Rp 74 Miliar, PT Asiana Senopati Diajukan PKPU oleh Muhammad Marzuki
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Muhammad Marzuki resmi mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Langkah hukum ini ditempuh setelah perusahaan milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, disebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Akta Perdamaian No. 880/PN Jaksel.

Persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di kawasan Senopati SCBD, lokasi pembangunan apartemen Two Senopati. Selain itu, ia juga telah membeli sejumlah unit apartemen yang rencananya akan dibangun di lahan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Namun, lahan yang dijanjikan tersebut ternyata telah dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan kepadanya. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga menghasilkan Putusan Perdamaian pada April 2024.

Artikel Terkait

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar utang sebesar Rp 76,96 miliar dalam jangka waktu 36 bulan. Namun, hingga kini baru dua bulan cicilan yang dibayarkan dengan total Rp 2,5 miliar.

Akibatnya, masih ada sisa kewajiban Rp 74,46 miliar yang belum dilunasi. Hal inilah yang memicu Muhammad Marzuki menempuh jalur PKPU untuk mengamankan haknya.

“Pihak PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga hanya membayar pada 2 bulan pertama dari 36 bulan periode cicilan sebagaimana disepakati dalam Putusan Perdamaian. Meskipun dialog antara para pihak telah dilakukan, selama lebih dari 1 tahun PT Asiana Senopati terus mengelak dari kewajiban mereka,” jelas Ruben Siregar, kuasa hukum Marzuki, di Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

IMG 20250815 WA0000 - Gagal Lunasi Utang Rp 74 Miliar, PT Asiana Senopati Diajukan PKPU oleh Muhammad Marzuki

Ruben menambahkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Pengadilan Jakarta Selatan agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya. “Permohonan PKPU ini merupakan langkah terakhir agar hak-hak Pak Marzuki dapat dijaga dan dipenuhi oleh PT Asiana Senopati,” ujarnya.

Hingga kini, PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut.

 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan segera menetapkan tanggal sidang pertama untuk memproses permohonan PKPU tersebut. (Ris/hend)

Topik: Muhammad Marzuki

TerkaitBerita

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

oleh Editor : Doe
1 Mei 2026
Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Nasional

Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen

oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026
BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai
Nasional

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

oleh Editor : Doe
30 April 2026
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Nasional

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

oleh Editor : Affandy
30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

1 Mei 2026
PERTAHANKAN STATUS: Geopark Rinjani, Lombok berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark dengan meraih Kartu Hijau atau Green Card. (Foto: beritalingkungan.com)

Geopark Rinjani Pertahankan Green Card dari UNESCO

1 Mei 2026
Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

1 Mei 2026
Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

1 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2947 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya