Koranindopos.com, Jakarta – Muhammad Marzuki resmi mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Langkah hukum ini ditempuh setelah perusahaan milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, disebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Akta Perdamaian No. 880/PN Jaksel.
Persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di kawasan Senopati SCBD, lokasi pembangunan apartemen Two Senopati. Selain itu, ia juga telah membeli sejumlah unit apartemen yang rencananya akan dibangun di lahan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Namun, lahan yang dijanjikan tersebut ternyata telah dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan kepadanya. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga menghasilkan Putusan Perdamaian pada April 2024.
Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar utang sebesar Rp 76,96 miliar dalam jangka waktu 36 bulan. Namun, hingga kini baru dua bulan cicilan yang dibayarkan dengan total Rp 2,5 miliar.
Akibatnya, masih ada sisa kewajiban Rp 74,46 miliar yang belum dilunasi. Hal inilah yang memicu Muhammad Marzuki menempuh jalur PKPU untuk mengamankan haknya.
“Pihak PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga hanya membayar pada 2 bulan pertama dari 36 bulan periode cicilan sebagaimana disepakati dalam Putusan Perdamaian. Meskipun dialog antara para pihak telah dilakukan, selama lebih dari 1 tahun PT Asiana Senopati terus mengelak dari kewajiban mereka,” jelas Ruben Siregar, kuasa hukum Marzuki, di Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Ruben menambahkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Pengadilan Jakarta Selatan agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya. “Permohonan PKPU ini merupakan langkah terakhir agar hak-hak Pak Marzuki dapat dijaga dan dipenuhi oleh PT Asiana Senopati,” ujarnya.
Hingga kini, PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan segera menetapkan tanggal sidang pertama untuk memproses permohonan PKPU tersebut. (Ris/hend)










