Koranindopos.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa musisi senior, Fariz Roestam Munaf (RM), secara daring pada Kamis (4/9/2025). Namun, pihak kuasa hukum, dalam hal ini yang diketuai oleh Deolipa Yumara meminta majelis hakim membacakan langsung vonis secara offline, mengingat ini adalah sidang pamungkas.
Untuk diketahui, majelis hakim memilih sidang daring karena alasan keamanan, mengingat belakangan ini sering terjadi aksi demo di sekitar pengadilan. ”Karena ini sidang terakhir, kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung,” kata anggota tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, saat ditemui di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis siang.
Griffinly menambahkan, kliennya telah mempersiapkan diri untuk menerima apa pun hasil putusan majelis hakim. ”Mas Fariz sendiri emang sudah siap dengan segala situasi. Apa pun yang terjadi, apa pun putusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” ungkap Griffinly.

Menurut Griffinly, permintaan kliennya secara pribadi tidak ingin memperpanjang proses hukum. Musisi berusia 66 tahun itu tidak berniat melakukan upaya hukum lanjutan jika putusan telah dijatuhkan. ”Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah. Sudah tidak usah ada banding-banding!,” tutur pria berkemeja hitam dengan rambut klimis itu.
Meskipun begitu, lanjut Griffinly, tim kuasa hukum optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan rehabilitasi, bukan pidana penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Alasannya bukan karena mengada-ngada atau alasan yang dibuat-buat, tapi memang fakta persidangan seperti itu,” ucapnya. Pada persidangan sebelumnya, JPU menyebut Fariz R.M. terbukti bersalah dalam perkara narkotika. JPU menuntut Fariz dihukum selama enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta. (shy/mmr)










