Rabu, 15 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

Editor : Akula oleh Editor : Akula
29 Juni 2026
in Film dan Musik
A A
0
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

Tak tinggal diam dituduh langgar hak cipta, penyanyi Syahravi serang balik Fariz RM. (Foto: AKULA)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Panggung musik nasional kini diwarnai dengan aksi saling lapor antar-musisi lintas generasi. Tak terima dengan tuduhan sepihak terkait pelanggaran hak cipta, penyanyi Syahravi mengambil langkah agresif dengan melaporkan balik musisi senior Fariz RM ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik di ruang publik.

​Keputusan hukum yang berani ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief. Laporan polisi tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 Juni 2026.
​Langkah ini diambil setelah Fariz RM dinilai melontarkan pernyataan yang menyudutkan Syahravi terkait lagu Di Antara Kata.

Kuasa hukum Syahravi menilai tuduhan dari pihak Fariz RM telah melanggar rambu-rambu hukum yang berlaku dalam perundang-undangan terbaru.

​”Ya, saya sudah melaporkan Fariz RM. Dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP,” ujar Elza dikantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Artikel Terkait

Kemas Cerita Cinta, Pengorbanan, dan Kesempatan Kedua

Fadly Faisal dan Yasamin Jasem Melawan Kutukan Lebah di Film Paket Santet

Sering Buru Foto Hantu di Lokasi Syuting, Titi Kamal Kini Bintangi Film Horor ‘Perumahan Laddaland’

​Elza menambahkan bahwa pelaporan balik ini menjadi langkah krusial yang harus ditempuh demi menyelamatkan karier profesional dan nama baik kliennya yang telanjur negatif di mata publik akibat pernyataan dari pihak lawan.

​”Untuk pembersihan nama baik. Dia sebetulnya tahu persis apa yang terjadi, tetapi kenapa memberikan kebohongan kepada publik,” katanya.

​Di sisi lain, tuduhan awal dari Fariz RM terkait produksi lagu tanpa izin juga dibantah keras oleh Syahravi saat mengadakan pertemuan dengan media di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Syahravi menekankan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif sejak kasus ini pertama kali mencuat.

​”Berita yang diberitakan kemarin itu tidak benar. Masalah tanpa izin itu tidak benar, masalah somasi enggak pernah direspons juga tidak benar. Karena kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun. Saya dipanggil untuk BAP sudah beberapa kali,” ujar Syahravi.

​Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Fariz RM pada Juli 2023 terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Setelah berjalan lebih dari satu tahun, tensi justru semakin meninggi karena kedua pihak kini saling menggugat.

​Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menggodok dua laporan sekaligus dari kedua musisi ini. Persidangan opini publik pun terus berjalan seiring dengan upaya kedua belah pihak membuktikan dalil masing-masing di hadapan hukum. (BRG/Hend)

Topik: Elza SyariefFariz RMKonflik MusisiLaporan Polisipencemaran nama baikSyahraviUU KUHP

TerkaitBerita

MENGADUK EMOSI: Para aktor dan aktris drama berjudul Andai Waktu Bisa Diulang Kembali ditampilkan dalam konferensi pers di Hollywood XXI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Film tersebut akan tayang serentak di bioskop pada 30 Juli 2026. (FOTO: HARIS RISNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Film dan Musik

Kemas Cerita Cinta, Pengorbanan, dan Kesempatan Kedua

oleh Editor : Memoarto
15 Juli 2026
Fadly Faisal dan Yasamin Jasem Melawan Kutukan Lebah di Film Paket Santet
Film dan Musik

Fadly Faisal dan Yasamin Jasem Melawan Kutukan Lebah di Film Paket Santet

oleh Editor : Akula
14 Juli 2026
Sering Buru Foto Hantu di Lokasi Syuting, Titi Kamal Kini Bintangi Film Horor ‘Perumahan Laddaland’
Film dan Musik

Sering Buru Foto Hantu di Lokasi Syuting, Titi Kamal Kini Bintangi Film Horor ‘Perumahan Laddaland’

oleh Editor : Akula
14 Juli 2026
Film ‘Ketok Mejik’: Ben, Made, dan Saged Siap Mengocok Perut Penonton
Film dan Musik

Film ‘Ketok Mejik’: Ben, Made, dan Saged Siap Mengocok Perut Penonton

oleh Editor : Akula
14 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Brand Lencir

Brand Lencir Klarifikasi Isu Produk Detox, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Konsumen

15 Juli 2026
MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

15 Juli 2026
Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

15 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3877 shares
    Share 1551 Tweet 969
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya