koranindopos.com – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melanjutkan empat program paket ekonomi sebagai stimulus hingga 2026. Kebijakan ini mencakup insentif bagi UMKM, pekerja sektor tertentu, hingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja non-upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah menetapkan 8 program akselerasi pada 2025, 4 program yang berlanjut hingga 2026, serta 5 program prioritas dalam penyerapan tenaga kerja.
“Yang empat program dilanjutkan sampai 2026. Pertama, PPh final bagi UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar setahun tetap 0,5 persen dan diperpanjang hingga 2029,” jelas Airlangga, Senin (15/9/2025).
Insentif PPh 0,5 persen ini ditujukan bagi 542 ribu wajib pajak UMKM, dengan anggaran 2025 mencapai Rp2 triliun. Program kedua adalah perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (horeka), dengan anggaran Rp480 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPh Pasal 21 DTP hingga 2026 bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, alas kaki, kulit, dan barang kulit. Kebijakan ini menyasar 1,7 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Program keempat adalah perluasan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)bagi pekerja bukan penerima upah. Insentif ini tidak hanya menyasar ojek online, tetapi juga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Target penerima mencapai 9,9 juta orang dengan anggaran sekitar Rp753 miliar.
Dengan perpanjangan program ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, serta memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor. (hai)










