Kamis, 13 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 November 2025
in Nasional
A A
0
Polri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera mengambil langkah penyesuaian. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh institusi negara.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Minggu (16/11).

Artikel Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festval The Sounds Project

Sebaliknya, bagi anggota Polri yang tidak ingin pensiun, Abdullah menekankan bahwa mereka wajib meninggalkan jabatan sipil yang saat ini diduduki dan kembali menjalankan fungsi kepolisian di institusi Polri.

Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini penting untuk mempertegas batas kewenangan antarlembaga negara serta menjaga profesionalisme Polri. Ia menambahkan, selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sering menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan berpotensi mengganggu mekanisme checks and balances.

Dengan kejelasan putusan MK tersebut, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga setiap pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi dalam UU Kepolisian harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Putusan ini sekaligus menguatkan pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, sehingga tidak terjadi benturan kewenangan di lapangan. (hai)

Topik: polisiPOLRI

TerkaitBerita

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras
Peristiwa

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?
Nasional

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
SOROTAN PUBLIK: Suasana booth Newport di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. (Foto: Dok./facebook BrilioVideoIndonesia)
Nasional

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festval The Sounds Project

oleh Editor : Memoarto
13 Agustus 2026
KP2MI
Nasional

KP2MI Buka Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kapasitas Program SMK Go Global

oleh Editor : Hairul
12 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dampak Letusan Gunung Toba di Afrika Ternyata Tak Sampai 2 Tahun, Peneliti Ungkap Fakta Baru

Dampak Letusan Gunung Toba di Afrika Ternyata Tak Sampai 2 Tahun, Peneliti Ungkap Fakta Baru

13 Agustus 2026
Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

13 Agustus 2026
Diagnosis Usus Buntu Bisa Berbeda Saat Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Dokter

Diagnosis Usus Buntu Bisa Berbeda Saat Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Dokter

13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Indeks Global, Berlaku Akhir Agustus 2026

MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Indeks Global, Berlaku Akhir Agustus 2026

13 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4328 shares
    Share 1731 Tweet 1082
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya