Jumat, 5 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 November 2025
in Nasional
A A
0
Polri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera mengambil langkah penyesuaian. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh institusi negara.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Minggu (16/11).

Artikel Terkait

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

Sebaliknya, bagi anggota Polri yang tidak ingin pensiun, Abdullah menekankan bahwa mereka wajib meninggalkan jabatan sipil yang saat ini diduduki dan kembali menjalankan fungsi kepolisian di institusi Polri.

Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini penting untuk mempertegas batas kewenangan antarlembaga negara serta menjaga profesionalisme Polri. Ia menambahkan, selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sering menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan berpotensi mengganggu mekanisme checks and balances.

Dengan kejelasan putusan MK tersebut, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga setiap pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi dalam UU Kepolisian harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Putusan ini sekaligus menguatkan pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, sehingga tidak terjadi benturan kewenangan di lapangan. (hai)

Topik: polisiPOLRI

TerkaitBerita

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Nasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

​Fenomena ‘Love & 10 Million Dollars’: Serial Indonesia Pertama Cetak Rekor MURI, Trending Serentak di 34 Negara!

​Fenomena ‘Love & 10 Million Dollars’: Serial Indonesia Pertama Cetak Rekor MURI, Trending Serentak di 34 Negara!

5 Juni 2026
Herawati, Mantan ART Erin Taulany Mau Damai, Tapi Ajukan Syarat Ini!

Herawati, Mantan ART Erin Taulany Mau Damai, Tapi Ajukan Syarat Ini!

5 Juni 2026
DITEKAN PARLEMEN: Presiden Donald Trump berbicara dengan wartawan di Ruang Konferensi Pers James Brady di Gedung Putih di Washington beberapa waktu lalu. (Foto: AP/Alex Brandon)

DPR AS Kompak ”Amputasi” Kewenangan Trump di Perang Iran

5 Juni 2026
HASIL POSITIF: Jonatan Christie memenangi duel sesama Indonesia melawan Alwi Farhan dalam laga Indonesia Open 2026 di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026) malam WIB. (Foto Ilustrasi: Dok./PBSI)

Jonatan Christie Lolos Ke Perempat Final Indonesia Open 2026     

5 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3402 shares
    Share 1361 Tweet 851
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya