Sabtu, 14 Maret 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 November 2025
in Nasional
0
Polri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera mengambil langkah penyesuaian. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh institusi negara.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Minggu (16/11).

Artikel Terkait

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

Student One Islamic School Gelar Acara Tahunan Blessing Ramadan

Sebaliknya, bagi anggota Polri yang tidak ingin pensiun, Abdullah menekankan bahwa mereka wajib meninggalkan jabatan sipil yang saat ini diduduki dan kembali menjalankan fungsi kepolisian di institusi Polri.

Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini penting untuk mempertegas batas kewenangan antarlembaga negara serta menjaga profesionalisme Polri. Ia menambahkan, selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sering menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan berpotensi mengganggu mekanisme checks and balances.

Dengan kejelasan putusan MK tersebut, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga setiap pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi dalam UU Kepolisian harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Putusan ini sekaligus menguatkan pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, sehingga tidak terjadi benturan kewenangan di lapangan. (hai)

Topik: polisiPOLRI
Sebelumnya

Manfaat Daun Sukun untuk Kesehatan, Mulai dari Menjaga Ginjal hingga Meredakan Peradangan

Selanjutnya

K Mall at Menara Jakarta Dibuka, Hadir sebagai Gaya Hidup Baru di Kemayoran

TerkaitBerita

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur
Nasional

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup
Nasional

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
BERKAH RAMADAN: Raihan Ahnaf Hamizan dan Azkia Arumi Muttamimmah dalam satu adegan drama di Blessing Ramadan 1447 H Student One Islamic School di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/3/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Pendidikan

Student One Islamic School Gelar Acara Tahunan Blessing Ramadan

oleh Editor : Memoarto
13 Maret 2026
Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukungan Bagi UMKM
Peristiwa

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukungan Bagi UMKM

oleh Editor : Anggoro
12 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Triumph Motorcycles Indonesia

Triumph Motorcycles dan PT Moto World International Siap Hadirkan Diler 3S Tercanggih di Gandaria

13 Maret 2026
Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

“Jangan Buang Ibu”, Film Drama Keluarga yang Mengangkat Realitas Relasi Anak dan Orang Tua

13 Maret 2026
Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

13 Maret 2026
Asuransi Astra Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Digital Day 2026 oleh The Iconomics

Asuransi Astra Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Digital Day 2026 oleh The Iconomics

13 Maret 2026

Terpopuler

  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Honda X-Tracker 2026: Motor Bebek Trail Rp16 Jutaan dengan ABS yang Siap Taklukkan Segala Medan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Mantan Istri Bossman Mardigu Terkait Dugaan Pencatutan Nama dan Perselingkuhan

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • RS EMC Grha Kedoya Kembangkan Diagnostik Presisi, Hadirkan Pakar Belanda untuk Bahas Teknologi PET/CT

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya