koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera mengambil langkah penyesuaian. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh institusi negara.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Sebaliknya, bagi anggota Polri yang tidak ingin pensiun, Abdullah menekankan bahwa mereka wajib meninggalkan jabatan sipil yang saat ini diduduki dan kembali menjalankan fungsi kepolisian di institusi Polri.
Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini penting untuk mempertegas batas kewenangan antarlembaga negara serta menjaga profesionalisme Polri. Ia menambahkan, selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sering menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan berpotensi mengganggu mekanisme checks and balances.
Dengan kejelasan putusan MK tersebut, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga setiap pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara optimal dan bertanggung jawab.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi dalam UU Kepolisian harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Putusan ini sekaligus menguatkan pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, sehingga tidak terjadi benturan kewenangan di lapangan. (hai)










