Koranindopos.com, AS- Presiden Donald Trump marah besar. Partai Republik yang notabene adalah partainya sendiri, justru menyetujui pembatasan kewenangan Trump dalam perang Iran. Partai Republik yang menguasai parlemen AS tersebut bergabung dengan Demokrat. Mereka kompak memaksa Trump menghentikan operasi militer di Iran.
Sebagaimana diberitakan, DPR Amerika Serikat melakukan pemungutan suara pada Rabu (3/6/2026). Dalam pemungutan suara tersebut, empat anggota Partai Republik ikut memberikan suara bersama Demokrat untuk mendukung resolusi tersebut. Pemungutan suara itu menghasilkan 215-208, dan sekarang diajukan ke Senat.
Partai Demokrat menuduh Trump melanggar konstitusi dengan melancarkan serangan terhadap Iran tanpa izin Kongres. Berdasarkan Undang-Undang, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan Kongres soal kelanjutan perang di Iran. Batas waktu tersebut telah kedaluwarsa beberapa minggu lalu, sehingga Demokrat menganggap Trump kini melanggar hukum. ”(Partai Demokrat) lebih memilih negara kita gagal daripada memberi saya kemenangan lagi,” ujar Trump.
Sementara itu, Trump marah besar dengan hasil pemungutan suara tersebut. Dia menilai pemungutan suara yang dilakukan DPR AS itu tidak patriotik dan mengganggu negosiasi damai dengan Iran. ”Pemungutan suara yang sebagian besar bersifat simbolis ini terjadi tepat di tengah negosiasi terakhir saya untuk mengakhiri perang dengan Republik Islam Iran. Siapa yang akan melakukan hal yang tidak patriotik ini. Mereka tahu di mana posisi negosiasinya,” tulis Trump di Truth Social seperti dikutip AFP. (cnni/mmr)










