Koranindopos.com, Jakarta – Babak baru kini mewarnai perseteruan hukum yang melibatkan Rin Wartia Trigina alias Erin, mantan istri dari komedian ternama Andre Taulany, dengan mantan ART-nya, Herawati. Kasus saling lapor yang bermula di Polres Metro Jakarta Selatan sejak bulan Mei 2026 lalu atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ini tampaknya mulai menemui titik terang untuk meredam ketegangan.
Kini, jalannya perkara hukum tersebut akan dikawal langsung oleh pengacara nyentrik, Deolipa Yumara, yang secara resmi telah menerima mandat sebagai kuasa hukum baru bagi Herawati dan Nia. Kehadiran mantan pengacara Bharada E ini diharapkan mampu memberikan arah baru dalam penyelesaian konflik panas yang tengah menyedot perhatian publik ini.
Saat dijumpai oleh awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (4/6/2026), Deolipa membeberkan strategi hukum yang akan diterapkannya. Ia menegaskan bahwa peran seorang advokat tidak hanya fokus pada pembelaan di ruang sidang, tetapi juga harus mampu menjembatani perdamaian bagi pihak-pihak yang sedang bertikai.
”Iya, kalau ada, kalau kita pengacara itu kan ada dua pekerjaan. Pekerjaan pembelaan klien, itu yang paling penting. Yang kedua adalah membuka ruang,” ucap Deolipa Yumara.
Setelah membedah runutan perkara serta memeriksa dokumen-dokumen yang ada, Deolipa menilai konflik ini merupakan dinamika hubungan kerja yang lumrah terjadi di masyarakat. Ia melihat adanya sumbatan komunikasi yang cukup serius, sehingga kesalahpahaman yang awalnya kecil justru membesar hingga menjadi konsumsi laporan kepolisian.
”Jadi di sini saya sampaikan, setelah saya mempelajari secara baik dokumen-dokumen yang ada, persoalan yang ada, walaupun sudah saling melapor di kepolisian, saya menganggap ini sebenarnya persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara baik,” katanya.
Berbeda dengan gaya pengacara pada umumnya yang kerap menyerang kubu lawan, Deolipa memilih pendekatan yang lebih persuasif dan menyejukkan. Dirinya berkomitmen tidak akan mengeluarkan pernyataan-pernyataan verbal yang menyudutkan Erin selaku pihak pemberi kerja, demi menjaga situasi agar opini publik tidak semakin liar bergulir.
”Saya tidak akan mendiskreditkan Bu Erin, karena saya rasa ini baru dalam posisi kesalahpahaman biasa,” tuturnya.
Langkah utama yang saat ini tengah dipersiapkan oleh tim hukum Herawati adalah mendorong diterapkannya mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut Deolipa, penyelesaian sebuah perkara hukum pidana tidak selamanya harus berujung di meja hijau pengadilan jika kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
”Apakah bisa terjadi restorative justice, apakah bisa terjadi perdamaian, apakah tidak. Kalau terjadi restorative justice atau perdamaian tentunya ada hal-hal khusus yang kemudian dilaksanakan di belakang layar,” jelasnya.
Di sisi lain, Herawati selaku korban dugaan pemukulan dan penendangan yang dipicu masalah tirai rumah dan debu sampah ini mengaku sangat trauma akibat kejadian itu. Walau demikian, didampingi Deolipa, wanita yang kehilangan komunikasi dengan anaknya akibat telepon genggamnya masih ditahan ini mengaku siap memaafkan mantan majikannya demi kemanusiaan.
“Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikan lah hak-hak saya gitu. Saya minta ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua,” pungkas Herawati. (BRG/Hend)










