Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tuduhan Black Campaign terhadap Heni Sagara

Editor : Akula oleh Editor : Akula
27 Juli 2026
in Film dan Musik
A A
0
Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tuduhan Black Campaign terhadap Heni Sagara

Kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Heni Sagara di PN Bandung. Pembelaan menyoroti tidak adanya bukti manipulasi data elektronik serta mengutip keterangan saksi ahli BPOM yang telah disampaikan di persidangan. (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign terhadap Heni Sagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (23/7/2026), agenda berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Melalui pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai menjadi dasar untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau penyuntingan data elektronik sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berhasil dibuktikan dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, Fidelis menilai informasi yang disampaikan para terdakwa bukan ditujukan untuk mencemarkan nama baik pelapor. Ia berpendapat informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen.

Artikel Terkait

Bukan Lagi Satu Tim, Shireen Sungkar dan Rezky Aditya Justru Saling Tantang di Turnamen Padel

Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti

For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga kembali menyinggung keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan. Menurut mereka, keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mendukung argumentasi pembelaan.

“Keterangan tersebut telah disampaikan saksi ahli BPOM dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami tuangkan kembali dalam nota pembelaan,” kata Fidelis dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).

Tim kuasa hukum juga mengutip keterangan saksi ahli BPOM mengenai status administratif sejumlah produk milik Heni Sagara. Dalam persidangan sebelumnya disebutkan terdapat beberapa produk yang masa berlaku kelengkapan sekundernya telah berakhir atau menghadapi persoalan administrasi izin edar. Menurut pihak terdakwa, fakta tersebut menjadi bagian dari materi pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mempelajari seluruh isi nota pembelaan sebelum menyampaikan tanggapan resmi atau replik. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Setelah tahapan itu selesai, proses persidangan masih akan berlanjut hingga duplik dan putusan majelis hakim. (RIS/Hend)

 

 

 

 

Topik: black campaignBPOMFidelis GiawaHeni SagaraJaksa Penuntut Umumpencemaran nama baikpersidanganpledoiPN Bandung

TerkaitBerita

Bukan Lagi Satu Tim, Shireen Sungkar dan Rezky Aditya Justru Saling Tantang di Turnamen Padel
Film dan Musik

Bukan Lagi Satu Tim, Shireen Sungkar dan Rezky Aditya Justru Saling Tantang di Turnamen Padel

oleh Editor : Akula
28 Juli 2026
Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti
Film dan Musik

Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti

oleh Editor : Akula
28 Juli 2026
For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia
Film dan Musik

For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

oleh Editor : Akula
28 Juli 2026
Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera
Film dan Musik

Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

oleh Editor : Akula
28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bukan Lagi Satu Tim, Shireen Sungkar dan Rezky Aditya Justru Saling Tantang di Turnamen Padel

Bukan Lagi Satu Tim, Shireen Sungkar dan Rezky Aditya Justru Saling Tantang di Turnamen Padel

28 Juli 2026
penganiayaan

Bangun Ekosistem Perlindungan Anak, MPR Dorong Kolaborasi Keluarga, Sekolah, dan Negara

27 Juli 2026
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

28 Juli 2026
Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya