Sabtu, 12 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tuduhan Black Campaign terhadap Heni Sagara

Editor : Akula oleh Editor : Akula
27 Juli 2026
in Film dan Musik
A A
0
Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tuduhan Black Campaign terhadap Heni Sagara

Kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Heni Sagara di PN Bandung. Pembelaan menyoroti tidak adanya bukti manipulasi data elektronik serta mengutip keterangan saksi ahli BPOM yang telah disampaikan di persidangan. (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign terhadap Heni Sagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (23/7/2026), agenda berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Melalui pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai menjadi dasar untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau penyuntingan data elektronik sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berhasil dibuktikan dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, Fidelis menilai informasi yang disampaikan para terdakwa bukan ditujukan untuk mencemarkan nama baik pelapor. Ia berpendapat informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen.

Artikel Terkait

Drama Sidang PN Tangerang: Ketika Saksi Ahli BPOM Mengakui Produk White Tomato Richard Lee Bebas Zat Berbahaya

Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous

Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga kembali menyinggung keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan. Menurut mereka, keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mendukung argumentasi pembelaan.

“Keterangan tersebut telah disampaikan saksi ahli BPOM dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami tuangkan kembali dalam nota pembelaan,” kata Fidelis dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).

Tim kuasa hukum juga mengutip keterangan saksi ahli BPOM mengenai status administratif sejumlah produk milik Heni Sagara. Dalam persidangan sebelumnya disebutkan terdapat beberapa produk yang masa berlaku kelengkapan sekundernya telah berakhir atau menghadapi persoalan administrasi izin edar. Menurut pihak terdakwa, fakta tersebut menjadi bagian dari materi pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mempelajari seluruh isi nota pembelaan sebelum menyampaikan tanggapan resmi atau replik. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Setelah tahapan itu selesai, proses persidangan masih akan berlanjut hingga duplik dan putusan majelis hakim. (RIS/Hend)

 

 

 

 

Topik: black campaignBPOMFidelis GiawaHeni SagaraJaksa Penuntut Umumpencemaran nama baikpersidanganpledoiPN Bandung

TerkaitBerita

Fakta Baru Sidang Richard Lee, Saksi Korban Mengaku Lupa Dokumen Laporan Perkara
Film dan Musik

Drama Sidang PN Tangerang: Ketika Saksi Ahli BPOM Mengakui Produk White Tomato Richard Lee Bebas Zat Berbahaya

oleh Editor : Akula
11 September 2026
Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous
Film dan Musik

Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous

oleh Editor : Akula
11 September 2026
Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan
Film dan Musik

Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan

oleh Editor : Akula
11 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro
Film dan Musik

Ochi Rosdiana Tak Kapok Main Film Horor Meski Saksikan Asistennya Kesurupan

oleh Editor : Akula
11 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Program RATU dari Tim Bismillah Institut Teknologi Sepuluh Nopember Jadi Juara 1 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra

Program RATU dari Tim Bismillah Institut Teknologi Sepuluh Nopember Jadi Juara 1 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra

11 September 2026
87 Siswa di Taiwan Diare Usai Makan Siang Gratis, Dapur Penyedia Langgar 5 Aturan Higiene

87 Siswa di Taiwan Diare Usai Makan Siang Gratis, Dapur Penyedia Langgar 5 Aturan Higiene

11 September 2026
Pertamina: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter akibat Konflik Timur Tengah

Pertamina: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter akibat Konflik Timur Tengah

11 September 2026
Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

11 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4484 shares
    Share 1794 Tweet 1121
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya