Koranindopos.com, Jakarta – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign terhadap Heni Sagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (23/7/2026), agenda berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Melalui pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai menjadi dasar untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau penyuntingan data elektronik sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berhasil dibuktikan dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, Fidelis menilai informasi yang disampaikan para terdakwa bukan ditujukan untuk mencemarkan nama baik pelapor. Ia berpendapat informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga kembali menyinggung keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan. Menurut mereka, keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mendukung argumentasi pembelaan.
“Keterangan tersebut telah disampaikan saksi ahli BPOM dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami tuangkan kembali dalam nota pembelaan,” kata Fidelis dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).
Tim kuasa hukum juga mengutip keterangan saksi ahli BPOM mengenai status administratif sejumlah produk milik Heni Sagara. Dalam persidangan sebelumnya disebutkan terdapat beberapa produk yang masa berlaku kelengkapan sekundernya telah berakhir atau menghadapi persoalan administrasi izin edar. Menurut pihak terdakwa, fakta tersebut menjadi bagian dari materi pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mempelajari seluruh isi nota pembelaan sebelum menyampaikan tanggapan resmi atau replik. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Setelah tahapan itu selesai, proses persidangan masih akan berlanjut hingga duplik dan putusan majelis hakim. (RIS/Hend)










