Koranindopos.com, Jakarta – Suasana Pengadilan Negeri Tangerang mendadak tegang pada Kamis (10/9/2026). Dokter spesialis kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, melayangkan cecaran pertanyaan tajam kepada saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Perdebatan sengit dalam ruang sidang tersebut berfokus pada legalitas dan tingkat keamanan produk suplemen White Tomato. Produk kesehatan kulit ini disita oleh otoritas terkait dan dijadikan salah satu barang bukti utama oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Richard Lee berargumen bahwa penegakan hukum pidana pada sektor farmasi dan suplemen idealnya berfokus pada aspek keselamatan konsumen. Menurutnya, tindakan pidana baru relevan jika suatu produk terbukti secara klinis mengandung senyawa beracun atau racun kimia berbahaya yang mengancam jiwa.
“Barang yang BPOM yang bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Karena di standar keamanan, khasiat, mutu. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek merkuri, dicek timbal, itu baru,” kata Richard Lee di ruang sidang.
Guna memperkuat relevansi argumen hukumnya, pemilik klinik kecantikan tersebut lantas membandingkan kasusnya dengan tragedi kemanusiaan yang pernah mengguncang industri farmasi nasional. Ia mengingatkan ruang sidang pada peristiwa kecemasan massal terkait kandungan zat cemaran berbahaya pada obat sirup anak.
“Bapak masih ingat nggak kasus ginjal anak Indonesia korban EG DEG? BPOM nggak itu? Pidana nggak? Kenapa? Ya karena berbahaya, betul,” cecar Richard.
Ketegangan mencapai puncaknya saat pengusaha kecantikan ini mendesak saksi ahli BPOM untuk membeberkan hasil pengujian laboratorium terkini atas produk suplemen White Tomato. Ia menuntut kejelasan mengenai ada atau tidaknya zat toksik di dalam sampel bukti tersebut.
“Pertanyaan saya selanjutnya: ada zat berbahaya nggak di dalam produk me ini?” tanya Richard Lee.
Ruang sidang sempat hening sejenak sebelum saksi ahli memberikan otoritas jawabannya. Pengakuan langsung dari pihak BPOM ini pun menjadi titik balik penting dalam jalannya pembuktian fakta persidangan. “Ya tidak,” jawab saksi ahli BPOM.
Mendengar konfirmasi tebal dari saksi pakar, Richard Lee langsung memanfaatkan momentum tersebut untuk mempertanyakan relevansi dakwaan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar umumnya menyasar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Ia menegaskan, apabila permasalahan utama hanya berkisar pada kekeliruan administratif atau penambahan stiker pada kemasan tanpa ditemukannya kandungan racun, mekanisme yang tepat adalah sanksi administratif.
“Tidak ada? Nggak ada produk berbahaya? Nggak bisa Pasal 435 ini, Pak. Gimana, Bapak? Saya nggak sekolah hukum aja tahu,” pungkas Richard Lee.
Meski terdakwa menyampaikan argumentasi hukum yang menohok berdasarkan keterangan saksi pakar, kepastian status hukum tetap berada di tangan penegak hukum. Penilaian komprehensif terkait pemenuhan unsur pidana serta fakta-fakta material persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan absolut majelis hakim (BRG/Kul)









