Selasa, 13 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Drama Sidang PN Tangerang: Ketika Saksi Ahli BPOM Mengakui Produk White Tomato Richard Lee Bebas Zat Berbahaya

Editor : Akula oleh Editor : Akula
11 September 2026
in Film dan Musik
A A
0
Fakta Baru Sidang Richard Lee, Saksi Korban Mengaku Lupa Dokumen Laporan Perkara

Sidang Richard Lee di PN Tangerang memanas saat saksi ahli BPOM mengakui tak ada zat berbahaya pada produk White Tomato. (Foto. KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Suasana Pengadilan Negeri Tangerang mendadak tegang pada Kamis (10/9/2026). Dokter spesialis kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, melayangkan cecaran pertanyaan tajam kepada saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Perdebatan sengit dalam ruang sidang tersebut berfokus pada legalitas dan tingkat keamanan produk suplemen White Tomato. Produk kesehatan kulit ini disita oleh otoritas terkait dan dijadikan salah satu barang bukti utama oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee berargumen bahwa penegakan hukum pidana pada sektor farmasi dan suplemen idealnya berfokus pada aspek keselamatan konsumen. Menurutnya, tindakan pidana baru relevan jika suatu produk terbukti secara klinis mengandung senyawa beracun atau racun kimia berbahaya yang mengancam jiwa.

“Barang yang BPOM yang bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Karena di standar keamanan, khasiat, mutu. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek merkuri, dicek timbal, itu baru,” kata Richard Lee di ruang sidang.

Artikel Terkait

Gabriel Prince Ajak Anak Muda Bicara Prinsip Hidup di Panggung Sumpah Pemuda

Gelar Konser “Harapan dalam Harmoni”, Nada Kasih Galang Donasi Kesehatan Anak Tembus Rp400 Juta

Yasamin Jasem Kuras Tenaga demi Perankan Hantu Cerewet di Film Ghosting

Guna memperkuat relevansi argumen hukumnya, pemilik klinik kecantikan tersebut lantas membandingkan kasusnya dengan tragedi kemanusiaan yang pernah mengguncang industri farmasi nasional. Ia mengingatkan ruang sidang pada peristiwa kecemasan massal terkait kandungan zat cemaran berbahaya pada obat sirup anak.

“Bapak masih ingat nggak kasus ginjal anak Indonesia korban EG DEG? BPOM nggak itu? Pidana nggak? Kenapa? Ya karena berbahaya, betul,” cecar Richard.

Ketegangan mencapai puncaknya saat pengusaha kecantikan ini mendesak saksi ahli BPOM untuk membeberkan hasil pengujian laboratorium terkini atas produk suplemen White Tomato. Ia menuntut kejelasan mengenai ada atau tidaknya zat toksik di dalam sampel bukti tersebut.

“Pertanyaan saya selanjutnya: ada zat berbahaya nggak di dalam produk me ini?” tanya Richard Lee.

Ruang sidang sempat hening sejenak sebelum saksi ahli memberikan otoritas jawabannya. Pengakuan langsung dari pihak BPOM ini pun menjadi titik balik penting dalam jalannya pembuktian fakta persidangan. “Ya tidak,” jawab saksi ahli BPOM.

Mendengar konfirmasi tebal dari saksi pakar, Richard Lee langsung memanfaatkan momentum tersebut untuk mempertanyakan relevansi dakwaan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar umumnya menyasar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ia menegaskan, apabila permasalahan utama hanya berkisar pada kekeliruan administratif atau penambahan stiker pada kemasan tanpa ditemukannya kandungan racun, mekanisme yang tepat adalah sanksi administratif.

“Tidak ada? Nggak ada produk berbahaya? Nggak bisa Pasal 435 ini, Pak. Gimana, Bapak? Saya nggak sekolah hukum aja tahu,” pungkas Richard Lee.

Meski terdakwa menyampaikan argumentasi hukum yang menohok berdasarkan keterangan saksi pakar, kepastian status hukum tetap berada di tangan penegak hukum. Penilaian komprehensif terkait pemenuhan unsur pidana serta fakta-fakta material persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan absolut majelis hakim (BRG/Kul)

 

 

Topik: BPOMHukumBisnisPNTangerangRichardLeeSidangRichardLeeUUKesehatanWhiteTomato

TerkaitBerita

Gabriel Prince Ajak Anak Muda Bicara Prinsip Hidup di Panggung Sumpah Pemuda
Film dan Musik

Gabriel Prince Ajak Anak Muda Bicara Prinsip Hidup di Panggung Sumpah Pemuda

oleh Editor : Akula
12 Oktober 2026
Gelar Konser “Harapan dalam Harmoni”, Nada Kasih Galang Donasi Kesehatan Anak Tembus Rp400 Juta
Film dan Musik

Gelar Konser “Harapan dalam Harmoni”, Nada Kasih Galang Donasi Kesehatan Anak Tembus Rp400 Juta

oleh Editor : Akula
12 Oktober 2026
Yasamin Jasem Kuras Tenaga demi Perankan Hantu Cerewet di Film Ghosting
Film dan Musik

Yasamin Jasem Kuras Tenaga demi Perankan Hantu Cerewet di Film Ghosting

oleh Editor : Akula
10 Oktober 2026
Baskara Mahendra Jadi Perias Jenazah yang Dihantui Arwah Influencer di Film GHOSTHING
Film dan Musik

Baskara Mahendra Jadi Perias Jenazah yang Dihantui Arwah Influencer di Film GHOSTHING

oleh Editor : Akula
10 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BULOG Cetak Rekor Pengadaan 4,13 Juta Ton, Jawa Timur Sumbang Hampir Seperempat Capaian Nasional

BULOG Cetak Rekor Pengadaan 4,13 Juta Ton, Jawa Timur Sumbang Hampir Seperempat Capaian Nasional

12 Oktober 2026
Akselerasi Pembiayaan Koperasi, LPDB Siap Jalankan Innovative Credit Scoring

Akselerasi Pembiayaan Koperasi, LPDB Siap Jalankan Innovative Credit Scoring

12 Oktober 2026

Whales: Giants of the Ocean

12 September 2026

Whales: Giants of the Ocean

12 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Jorge Jesus Enggan Menambah Besar Polemik Dengan Cristiano Ronaldo

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Real Madrid Buang Antonio Rudiger di Musim 2027/2028

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya