Jumat, 11 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Drama Sidang PN Tangerang: Ketika Saksi Ahli BPOM Mengakui Produk White Tomato Richard Lee Bebas Zat Berbahaya

Editor : Akula oleh Editor : Akula
11 September 2026
in Film dan Musik
A A
0
Fakta Baru Sidang Richard Lee, Saksi Korban Mengaku Lupa Dokumen Laporan Perkara

Sidang Richard Lee di PN Tangerang memanas saat saksi ahli BPOM mengakui tak ada zat berbahaya pada produk White Tomato. (Foto. KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Suasana Pengadilan Negeri Tangerang mendadak tegang pada Kamis (10/9/2026). Dokter spesialis kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, melayangkan cecaran pertanyaan tajam kepada saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Perdebatan sengit dalam ruang sidang tersebut berfokus pada legalitas dan tingkat keamanan produk suplemen White Tomato. Produk kesehatan kulit ini disita oleh otoritas terkait dan dijadikan salah satu barang bukti utama oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee berargumen bahwa penegakan hukum pidana pada sektor farmasi dan suplemen idealnya berfokus pada aspek keselamatan konsumen. Menurutnya, tindakan pidana baru relevan jika suatu produk terbukti secara klinis mengandung senyawa beracun atau racun kimia berbahaya yang mengancam jiwa.

“Barang yang BPOM yang bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Karena di standar keamanan, khasiat, mutu. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek merkuri, dicek timbal, itu baru,” kata Richard Lee di ruang sidang.

Artikel Terkait

Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous

Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan

Ochi Rosdiana Tak Kapok Main Film Horor Meski Saksikan Asistennya Kesurupan

Guna memperkuat relevansi argumen hukumnya, pemilik klinik kecantikan tersebut lantas membandingkan kasusnya dengan tragedi kemanusiaan yang pernah mengguncang industri farmasi nasional. Ia mengingatkan ruang sidang pada peristiwa kecemasan massal terkait kandungan zat cemaran berbahaya pada obat sirup anak.

“Bapak masih ingat nggak kasus ginjal anak Indonesia korban EG DEG? BPOM nggak itu? Pidana nggak? Kenapa? Ya karena berbahaya, betul,” cecar Richard.

Ketegangan mencapai puncaknya saat pengusaha kecantikan ini mendesak saksi ahli BPOM untuk membeberkan hasil pengujian laboratorium terkini atas produk suplemen White Tomato. Ia menuntut kejelasan mengenai ada atau tidaknya zat toksik di dalam sampel bukti tersebut.

“Pertanyaan saya selanjutnya: ada zat berbahaya nggak di dalam produk me ini?” tanya Richard Lee.

Ruang sidang sempat hening sejenak sebelum saksi ahli memberikan otoritas jawabannya. Pengakuan langsung dari pihak BPOM ini pun menjadi titik balik penting dalam jalannya pembuktian fakta persidangan. “Ya tidak,” jawab saksi ahli BPOM.

Mendengar konfirmasi tebal dari saksi pakar, Richard Lee langsung memanfaatkan momentum tersebut untuk mempertanyakan relevansi dakwaan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar umumnya menyasar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ia menegaskan, apabila permasalahan utama hanya berkisar pada kekeliruan administratif atau penambahan stiker pada kemasan tanpa ditemukannya kandungan racun, mekanisme yang tepat adalah sanksi administratif.

“Tidak ada? Nggak ada produk berbahaya? Nggak bisa Pasal 435 ini, Pak. Gimana, Bapak? Saya nggak sekolah hukum aja tahu,” pungkas Richard Lee.

Meski terdakwa menyampaikan argumentasi hukum yang menohok berdasarkan keterangan saksi pakar, kepastian status hukum tetap berada di tangan penegak hukum. Penilaian komprehensif terkait pemenuhan unsur pidana serta fakta-fakta material persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan absolut majelis hakim (BRG/Kul)

 

 

Topik: BPOMHukumBisnisPNTangerangRichardLeeSidangRichardLeeUUKesehatanWhiteTomato

TerkaitBerita

Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous
Film dan Musik

Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous

oleh Editor : Akula
11 September 2026
Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan
Film dan Musik

Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan

oleh Editor : Akula
11 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro
Film dan Musik

Ochi Rosdiana Tak Kapok Main Film Horor Meski Saksikan Asistennya Kesurupan

oleh Editor : Akula
11 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro
Film dan Musik

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

oleh Editor : Akula
10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

11 September 2026
Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous

Adu Akting dengan Tokoh Parewa di Film ‘Urang Bunian’, Dimas Aditya Ngaku Sempat Nervous

11 September 2026
SERANGAN MENDADAK: Sebanyak lima orang tewas dan 67 lainnya terluka setelah drone Rusia menghantam pusat perbelanjaan di Pavlohrad, wilayah Dnipropetrovsk, Ukraina. (Foto: REUTERS/STATE EMERGENCY SERVICE OF UKRAI)

Drone Rusia Hantam Mal di Ukraina, Lima Orang Tewas

11 September 2026
Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan

Bastian Steel Harus Jadi Playboy, Dinda Mahira Justru Jadi Penengah di Penghuni Rumah Warisan

11 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4475 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya