koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan tersebut diambil meskipun secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkas Tri. (hai)










