koranindopos.com – Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pada tahun ini, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Noor Achmad, setelah lembaganya melakukan kajian mendalam terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Prof. Noor Achmad, keputusan ini diambil agar nilai zakat fitrah tetap relevan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan mampu memberikan manfaat optimal bagi para mustahik atau penerima zakat.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, dikutip dari laman resmi BAZNAS, Selasa (10/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti sakit permanen atau usia lanjut.
BAZNAS RI menegaskan bahwa penetapan ini bersifat panduan nasional. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing apabila harga beras pokok di wilayahnya berbeda, selama tidak kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.(dhil)










