Koranindopos.com – Serang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai pada Rabu (10/6/2026). Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi Banten membuka pendaftaran melalui jalur Domisili Lingkungan Sekolah yang berlangsung selama dua hari, yakni 10 hingga 11 Juni 2026.
Jalur Domisili Lingkungan menjadi jalur pertama yang dibuka dalam rangkaian proses penerimaan siswa baru tingkat SMA tahun ini. Calon peserta didik yang belum berhasil diterima melalui jalur tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengikuti jalur lainnya. Sistem akan memungkinkan pendaftaran kembali secara otomatis melalui akun masing-masing calon siswa.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam laman resmi SPMB Banten, salah satu syarat utama pada jalur ini adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan keabsahan domisili calon peserta didik sesuai wilayah lingkungan sekolah yang dituju.
Calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur Domisili Lingkungan harus telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Selain itu, usia calon peserta didik maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 yang dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari instansi berwenang.
Pendaftar juga diwajibkan mengunggah foto berwarna dengan latar belakang merah, foto selfie di depan rumah domisili dengan fitur geotagging aktif, serta melakukan penandaan lokasi rumah sesuai alamat domisili. Sebelum mendaftar, calon siswa harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pra-SPMB.
Khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, ketentuan batas usia maupun dokumen kelulusan mendapatkan pengecualian sesuai aturan yang berlaku.
Selain persyaratan umum, pendaftar wajib melampirkan nilai rapor selama lima semester dan memiliki KK yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.
Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, maupun akta kelahiran. Jika terjadi perbedaan data akibat orang tua meninggal dunia atau perceraian, calon siswa dapat menggunakan KK terbaru dengan melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian atau akta cerai.
Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, persyaratan domisili dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Surat tersebut harus menjelaskan bahwa calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun di lokasi tersebut serta memuat informasi mengenai kondisi yang menyebabkan tidak tersedianya KK.
Perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap dapat diterima selama tidak disebabkan oleh perpindahan domisili. Perubahan tersebut dapat berupa penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, maupun penerbitan KK baru akibat dokumen lama hilang atau rusak.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas keabsahan data yang disampaikan, orang tua atau wali juga wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Melalui surat tersebut, orang tua menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memberikan data atau dokumen yang tidak benar.
Untuk jalur Domisili Lingkungan Sekolah, pendaftaran berlangsung pada 10–11 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 13 Juni 2026, sedangkan proses daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos dijadwalkan pada 15 Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan dimulainya SPMB SMA Banten 2026, ribuan lulusan SMP di berbagai wilayah Provinsi Banten kini mulai bersaing untuk mendapatkan kursi di sekolah menengah atas negeri sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku.(dhil)










