Senin, 25 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemnaker Umumkan Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
23 Februari 2026
in Nasional
A A
0
Kemnaker Umumkan Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000. Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

Artikel Terkait

Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Kapal Selam Pakistan dan Kapal Perang Indonesia Bermanuver di Laut Jawa

Pemerintah Siap Terapkan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Mulai 1 Juni

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000

Topik: Kemnakerpelanggar TKATenaga kerja Asing

TerkaitBerita

Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro
Peristiwa

Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro

oleh Editor : Affandy
24 Mei 2026
Kapal Selam Pakistan dan Kapal Perang Indonesia Bermanuver di Laut Jawa
Nasional

Kapal Selam Pakistan dan Kapal Perang Indonesia Bermanuver di Laut Jawa

oleh Editor : Affandy
23 Mei 2026
Perdagangan
Nasional

Pemerintah Siap Terapkan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Mulai 1 Juni

oleh Editor : Hairul
23 Mei 2026
Jemaah Haji
Nasional

Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

oleh Editor : Hairul
23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PLTS 71,9 MW Indocement Catat Rekor Baru di Sektor Semen Indonesia

PLTS 71,9 MW Indocement Catat Rekor Baru di Sektor Semen Indonesia

25 Mei 2026
iCar Resmi Luncurkan SUV Listrik Terbaru iCar V23 di Pasar Otomotif Indonesia

iCar Resmi Luncurkan SUV Listrik Terbaru iCar V23 di Pasar Otomotif Indonesia

25 Mei 2026
DUEL SENGIT: Christopher Nkunku mengeksekusi penalti ke gawang Genoa pada Minggu (17/5/2026) (Foto Ilustrasi: (c) AC Milan Official)

Cagliari Mati-matian Hadapi AC Milan di San Siro

24 Mei 2026
TERLIBAT KETEGANGAN: Sebuah kapal coast guard Jepang (bawah) saling semprot air dengan kapal coast guard Taiwan yang mengawal puluhan kapal nelayan Taiwan berlayar melewati perairan dekat pulau sengketa di Laut China. (Foto Ilustrasi: Reuters)

Kapal Taiwan dan China Bersitegang di Pulau Pratas

24 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya