Rabu, 10 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Edukatif & Inspiratif

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan, Siswa SD–SMA Tidak Boleh Gunakan AI Instan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan, Siswa SD–SMA Tidak Boleh Gunakan AI Instan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Kebijakan ini ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang bertujuan memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tetap mendukung proses belajar yang sehat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurutnya, siswa dari tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan untuk membantu pekerjaan akademik. Contoh teknologi yang dimaksud antara lain aplikasi berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT.

“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Artikel Terkait

SPMB SMA Banten 2026 Resmi Dimulai, Jalur Domisili Lingkungan Sekolah Dibuka Lebih Dulu

10 Jurusan Kuliah yang Sulit Digantikan AI, Tetap Menjanjikan di Era Teknologi

Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026

Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena yang disebut brain rot dan cognitive debt. Brain rot merujuk pada penurunan kemampuan berpikir kritis akibat terlalu bergantung pada teknologi, sementara cognitive debt menggambarkan kondisi ketika kemampuan berpikir mandiri seseorang menurun karena sering menyerahkan proses berpikir kepada mesin atau sistem otomatis.

Pemerintah menilai penggunaan AI secara instan tanpa proses belajar yang memadai berpotensi membuat siswa kurang terlatih dalam menganalisis, memecahkan masalah, dan mengembangkan kreativitas.

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang pemanfaatan teknologi AI dalam pendidikan. Pedoman yang diterbitkan melalui SKB tersebut justru bertujuan mengatur pemanfaatan AI agar lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Penggunaan teknologi digital tetap diperbolehkan sebagai sarana pembelajaran, penelitian, maupun pengembangan inovasi, terutama pada jenjang pendidikan tinggi atau dalam konteks yang diawasi oleh guru dan lembaga pendidikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa. Dengan demikian, generasi muda Indonesia tetap mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mandiri di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.(dhil)

Topik: AIpemerintah

TerkaitBerita

SPMB SMA Banten 2026 Resmi Dimulai, Jalur Domisili Lingkungan Sekolah Dibuka Lebih Dulu
Edukatif & Inspiratif

SPMB SMA Banten 2026 Resmi Dimulai, Jalur Domisili Lingkungan Sekolah Dibuka Lebih Dulu

oleh Editor : Affandy
10 Juni 2026
10 Jurusan Kuliah yang Sulit Digantikan AI, Tetap Menjanjikan di Era Teknologi
Edukatif & Inspiratif

10 Jurusan Kuliah yang Sulit Digantikan AI, Tetap Menjanjikan di Era Teknologi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026
Edukatif & Inspiratif

Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, Kuliah Bisa Sambil Bekerja
Edukatif & Inspiratif

Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, Kuliah Bisa Sambil Bekerja

oleh Editor : Affandy
5 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

5 HP Xiaomi Terbaik 2026, Dari Flagship Premium hingga Pilihan Paling Worth It

5 HP Xiaomi Terbaik 2026, Dari Flagship Premium hingga Pilihan Paling Worth It

10 Juni 2026
Denza B8 2026 Siap Tantang Land Cruiser 300, SUV PHEV Premium dengan Jarak Tempuh hingga 905 Km

Denza B8 2026 Siap Tantang Land Cruiser 300, SUV PHEV Premium dengan Jarak Tempuh hingga 905 Km

10 Juni 2026
POCO F8 Ultra Kembali Dijual, Usung Performa Tinggi untuk Gaming dan Produktivitas

POCO F8 Ultra Kembali Dijual, Usung Performa Tinggi untuk Gaming dan Produktivitas

10 Juni 2026
SPMB SMA Banten 2026 Resmi Dimulai, Jalur Domisili Lingkungan Sekolah Dibuka Lebih Dulu

SPMB SMA Banten 2026 Resmi Dimulai, Jalur Domisili Lingkungan Sekolah Dibuka Lebih Dulu

10 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya