Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Edukatif & Inspiratif

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan, Siswa SD–SMA Tidak Boleh Gunakan AI Instan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan, Siswa SD–SMA Tidak Boleh Gunakan AI Instan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Kebijakan ini ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang bertujuan memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tetap mendukung proses belajar yang sehat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurutnya, siswa dari tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan untuk membantu pekerjaan akademik. Contoh teknologi yang dimaksud antara lain aplikasi berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT.

“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Artikel Terkait

Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji

Kisah Ibu Yustina: 11 Tahun Menembus Hutan dan Jalan Setapak demi Masa Depan Anak-Anak Sikka

SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan SMK dan Syarat Khususnya

Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena yang disebut brain rot dan cognitive debt. Brain rot merujuk pada penurunan kemampuan berpikir kritis akibat terlalu bergantung pada teknologi, sementara cognitive debt menggambarkan kondisi ketika kemampuan berpikir mandiri seseorang menurun karena sering menyerahkan proses berpikir kepada mesin atau sistem otomatis.

Pemerintah menilai penggunaan AI secara instan tanpa proses belajar yang memadai berpotensi membuat siswa kurang terlatih dalam menganalisis, memecahkan masalah, dan mengembangkan kreativitas.

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang pemanfaatan teknologi AI dalam pendidikan. Pedoman yang diterbitkan melalui SKB tersebut justru bertujuan mengatur pemanfaatan AI agar lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Penggunaan teknologi digital tetap diperbolehkan sebagai sarana pembelajaran, penelitian, maupun pengembangan inovasi, terutama pada jenjang pendidikan tinggi atau dalam konteks yang diawasi oleh guru dan lembaga pendidikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa. Dengan demikian, generasi muda Indonesia tetap mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mandiri di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.(dhil)

Topik: AIpemerintah

TerkaitBerita

Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji
Edukatif & Inspiratif

Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
Kisah Ibu Yustina: 11 Tahun Menembus Hutan dan Jalan Setapak demi Masa Depan Anak-Anak Sikka
Edukatif & Inspiratif

Kisah Ibu Yustina: 11 Tahun Menembus Hutan dan Jalan Setapak demi Masa Depan Anak-Anak Sikka

oleh Editor : Akula
20 Mei 2026
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan SMK dan Syarat Khususnya
Edukatif & Inspiratif

SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan SMK dan Syarat Khususnya

oleh Editor : Affandy
20 Mei 2026
IKEA
Edukatif & Inspiratif

IKEA Museum di Swedia Tampilkan Perjalanan Desain IKEA dari Masa ke Masa

oleh Admin
18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bappenas Siap Dukung Penuh Grand Design Vokasi dan Perlindungan Kementerian P2MI

Bappenas Siap Dukung Penuh Grand Design Vokasi dan Perlindungan Kementerian P2MI

26 Mei 2026
Bali United Bidik Profit Signifikan 2026 Lewat Pengembangan Sportainment

Bali United Bidik Profit Signifikan 2026 Lewat Pengembangan Sportainment

26 Mei 2026
Gala Premiere Badut Gendong Digelar Meriah, Horor Baru Semesta Qodrat Siap Teror Bioskop Indonesia

Gala Premiere Badut Gendong Digelar Meriah, Horor Baru Semesta Qodrat Siap Teror Bioskop Indonesia

26 Mei 2026
Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Ebola Baru, Siap Masuk Uji Klinis dalam Beberapa Bulan

Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Ebola Baru, Siap Masuk Uji Klinis dalam Beberapa Bulan

26 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya