koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Kebijakan ini ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang bertujuan memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tetap mendukung proses belajar yang sehat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurutnya, siswa dari tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan untuk membantu pekerjaan akademik. Contoh teknologi yang dimaksud antara lain aplikasi berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT.
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena yang disebut brain rot dan cognitive debt. Brain rot merujuk pada penurunan kemampuan berpikir kritis akibat terlalu bergantung pada teknologi, sementara cognitive debt menggambarkan kondisi ketika kemampuan berpikir mandiri seseorang menurun karena sering menyerahkan proses berpikir kepada mesin atau sistem otomatis.
Pemerintah menilai penggunaan AI secara instan tanpa proses belajar yang memadai berpotensi membuat siswa kurang terlatih dalam menganalisis, memecahkan masalah, dan mengembangkan kreativitas.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang pemanfaatan teknologi AI dalam pendidikan. Pedoman yang diterbitkan melalui SKB tersebut justru bertujuan mengatur pemanfaatan AI agar lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Penggunaan teknologi digital tetap diperbolehkan sebagai sarana pembelajaran, penelitian, maupun pengembangan inovasi, terutama pada jenjang pendidikan tinggi atau dalam konteks yang diawasi oleh guru dan lembaga pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa. Dengan demikian, generasi muda Indonesia tetap mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mandiri di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.(dhil)










