Kamis, 23 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Edukatif & Inspiratif

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan, Siswa SD–SMA Tidak Boleh Gunakan AI Instan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan, Siswa SD–SMA Tidak Boleh Gunakan AI Instan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Kebijakan ini ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang bertujuan memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tetap mendukung proses belajar yang sehat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurutnya, siswa dari tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan untuk membantu pekerjaan akademik. Contoh teknologi yang dimaksud antara lain aplikasi berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT.

“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Artikel Terkait

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Simak Lulusan yang Berhak Mendaftar

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Masih Dibuka, Personal Statement Resmi Dihapus

Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena yang disebut brain rot dan cognitive debt. Brain rot merujuk pada penurunan kemampuan berpikir kritis akibat terlalu bergantung pada teknologi, sementara cognitive debt menggambarkan kondisi ketika kemampuan berpikir mandiri seseorang menurun karena sering menyerahkan proses berpikir kepada mesin atau sistem otomatis.

Pemerintah menilai penggunaan AI secara instan tanpa proses belajar yang memadai berpotensi membuat siswa kurang terlatih dalam menganalisis, memecahkan masalah, dan mengembangkan kreativitas.

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang pemanfaatan teknologi AI dalam pendidikan. Pedoman yang diterbitkan melalui SKB tersebut justru bertujuan mengatur pemanfaatan AI agar lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Penggunaan teknologi digital tetap diperbolehkan sebagai sarana pembelajaran, penelitian, maupun pengembangan inovasi, terutama pada jenjang pendidikan tinggi atau dalam konteks yang diawasi oleh guru dan lembaga pendidikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa. Dengan demikian, generasi muda Indonesia tetap mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mandiri di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.(dhil)

Topik: AIpemerintah

TerkaitBerita

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya
Edukatif & Inspiratif

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Simak Lulusan yang Berhak Mendaftar
Edukatif & Inspiratif

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Simak Lulusan yang Berhak Mendaftar

oleh Editor : Affandy
15 Juli 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Masih Dibuka, Personal Statement Resmi Dihapus
Edukatif & Inspiratif

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Masih Dibuka, Personal Statement Resmi Dihapus

oleh Editor : Affandy
14 Juli 2026
UNJ Buka Jalur Pindahan 2026, Mahasiswa PTN Lain Bisa Daftar hingga 17 Juli
Edukatif & Inspiratif

UNJ Buka Jalur Pindahan 2026, Mahasiswa PTN Lain Bisa Daftar hingga 17 Juli

oleh Editor : Affandy
9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

23 Juli 2026
Rusdi Kirana

Rusdi Kirana: Ekonomi Konstitusi Harus Jadi Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Slogan Politik

21 Juli 2026
Perpustakaan Nasional

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Literasi Harus Diwujudkan Atasi Keterbatasan Anggaran

21 Juli 2026
Bamsoet

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

22 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4002 shares
    Share 1601 Tweet 1001
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya