Jakarta, Koranindopos.com – Sempat menjadi sorotan publik lantaran menjadi kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwati yang dilakukan oknum guru Agama, MMS, Barbie Kumalasari mengaku keputusannya tersebut lantaran tuntutan profesi sebagai advocat.
“Kita tetap sebagai kuasa hukum tetap akan membela semaksimal mungkin sesuai tuntutan profesi,” kata Kumalasari. Tapi di sisi lain, saya juga sebagai wanita tetap membela harkat dan martabat wanita. Saya sangat mengecam perbuatan klien kami,” ujar Barbie saat ditemui di Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat, Jumat (13/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Barbie bersama tim memberikan Al Qur’an dan Sajadah agar kliennya semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan kapok melakukan kesalahan serupa.

“Agar tidak melakukan negatif lagi di kemudian hari. Paling tidak ini pembelajaran lah. Mudah-mudahan apa yang tadi ke kita bawa bisa bermanfaat untuk klien kami. Paling tidak bisa memberi semangat dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan,” kata mantan istri Galih Ginanjar tersebut.
Barbie pun menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban dan keluarga korban atas perbuatan kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum dari klien pak MMS, mohon maaf sebesar-besarnya untuk para korban beserta keluarga korban,” kata Barbie.
Seperti diketahui, MMS merupakan oknum guru Agama yang didakwa mencabuli 10 orang santriwati di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. MMS didakwa melanggar UU Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (AL)










