koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Menurut Tri, penetapan tarif listrik ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah mempertimbangkan kondisi terkini sebelum memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator ini menjadi acuan penting dalam menentukan biaya pokok penyediaan listrik.
Meski tarif listrik tetap, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan efisien. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi. Di sisi lain, pemerintah akan terus memantau dinamika harga komoditas global yang berpengaruh terhadap biaya produksi listrik, sehingga kebijakan yang diambil tetap responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(dhil)










