Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 April 2026
in Nasional
0
Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebulan telah berlalu sejak kasus penyiraman air keras terhadap warga sipil yang melibatkan oknum TNI mencuat ke publik. Alih-alih mereda, peristiwa ini justru memantik diskursus yang semakin tajam mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Kasus ini tidak lagi dilihat sebagai sekadar tindak kriminal individual, melainkan sebagai refleksi dari problem struktural yang telah lama mengakar: dualisme yurisdiksi antara peradilan sipil dan militer.

Selama bertahun-tahun, wacana reformasi peradilan militer kerap diposisikan sebagai konflik kepentingan antara otoritas sipil dan institusi militer. Namun, pendekatan semacam ini justru menyederhanakan persoalan. Dalam konteks yang lebih luas, mempertahankan yurisdiksi eksklusif militer atas perkara pidana umum tidak hanya merugikan korban sipil, tetapi juga berpotensi menghambat profesionalisme dan kredibilitas institusi TNI itu sendiri.

Perdebatan mengenai reformasi ini bukanlah hal baru. Ia telah lama bergulir, baik dalam forum akademik maupun melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, urgensinya tetap terasa, terutama dalam konteks praktik di lapangan yang sering kali memperlihatkan minimnya transparansi dalam proses pembuktian.

Dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti bahwa dualisme yurisdiksi berpotensi merusak independensi hakim. Hal ini diperkuat oleh pandangan Al-A’raf yang memperingatkan bahwa struktur peradilan yang tertutup dapat melanggengkan impunitas di balik institusi militer.

Artikel Terkait

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Dari perspektif teori hukum, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep “legal opacity” yang diperkenalkan oleh Benjamin Bratton. Dalam kerangka ini, ruang-ruang tertentu dalam sistem hukum menjadi gelap—tidak transparan dan sulit diawasi publik. Ketika perkara pidana umum ditangani dalam peradilan militer, proses hukum sering kali terhalang oleh budaya kerahasiaan institusional yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

Akibatnya, korban sipil kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya proses peradilan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas fundamental dalam negara hukum, yakni persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bivitri Susanti bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk “hukum kasta” yang menciptakan standar keadilan yang berbeda bagi kelompok yang berbeda.

Jika menoleh ke praktik internasional, arah reformasi sebenarnya sudah cukup jelas. Di Amerika Serikat, sistem Uniform Code of Military Justice membatasi yurisdiksi militer, terutama dalam kasus yang melibatkan korban sipil, dengan menyerahkannya ke peradilan umum demi menjamin keadilan yang setara.

Sementara itu, Belanda telah melangkah lebih jauh. Sejak 1991, melalui Wet Militaire Strafrechtspraak, negara tersebut menghapus pengadilan militer independen dan mengintegrasikan fungsi peradilan militer ke dalam sistem peradilan umum. Langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas institusional.

Kasus penyiraman air keras ini seharusnya menjadi momentum reflektif untuk menata ulang sistem peradilan di Indonesia. Reformasi bukan semata soal menggeser kewenangan, tetapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan yang universal.

Mengakhiri dualisme yurisdiksi dalam perkara pidana umum bukan berarti melemahkan militer. Sebaliknya, langkah ini justru akan memperkuat profesionalisme TNI dengan menempatkannya dalam kerangka hukum yang transparan dan akuntabel. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa berisiko terus berulang, dan keadilan akan tetap menjadi konsep yang timpang—tergantung pada siapa pelakunya, bukan pada apa yang dilakukan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi apakah reformasi diperlukan, melainkan sejauh mana keberanian politik dan komitmen hukum dapat diwujudkan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum.(dhil)

Topik: kasus kekerasanoknum militer

TerkaitBerita

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

17 April 2026
Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

17 April 2026
Wuling Starlight 560 2026: SUV Tiga Teknologi Siap Ramaikan Pasar Global

Wuling Starlight 560 2026: SUV Tiga Teknologi Siap Ramaikan Pasar Global

17 April 2026
Viral Menu MBG Lele Mentah, Puluhan SPPG di Pamekasan Ditemukan Bermasalah

Viral Menu MBG Lele Mentah, Puluhan SPPG di Pamekasan Ditemukan Bermasalah

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya