Senin, 27 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Tragedi Daycare Ilegal di Jogja, Gilang Dhielafararez Anggota Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal

Editor : Akula oleh Editor : Akula
27 April 2026
in Nasional, Pendidikan
0
Tragedi Daycare Ilegal di Jogja, Gilang Dhielafararez Anggota Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal

Gilang Dhielafararez Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum, HAM, dan keamanan prihatin dengan kasus rumah penitipan anak Daycare Little Aresha, Sorosutan. Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan kelonggaran sedikit pun kepada pelaku. (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Dunia pendidikan dan pengasuhan anak di Yogyakarta diguncang skandal memilukan. Penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di Daycare Little Aresha, Sorosutan, pada Jumat (24/4/2026) lalu mengungkap tabir gelap di balik kedok tempat penitipan anak. Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat jauh dari kata manusiawi, di mana puluhan anak ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan tangan dan kaki terikat.

​Kondisi yang memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran legislatif. Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gilang Dhielafararez, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, perlakuan terhadap anak-anak tersebut merupakan tindakan kejam yang melukai rasa kemanusiaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan.

​Laporan kepolisian mencatat terdapat 103 anak yang menjadi korban di tempat tersebut. Mirisnya, 53 anak di antaranya harus menanggung bekas kekerasan fisik berupa luka lebam di tubuh mereka. Selain fakta kekerasan yang terjadi, terungkap pula bahwa Daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, yang semakin memperparah daftar pelanggaran pengelola.

​Gilang Dhielafararez secara terbuka memberikan apresiasi atas respons taktis yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. Langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan dari karyawan baru menjadi kunci terbongkarnya praktik keji ini sebelum jatuh lebih banyak korban. Meski demikian, Gilang juga tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya melihat celah dalam sistem pengawasan yang ada saat ini.

Artikel Terkait

POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal, Jemaah Terancam Denda hingga Larangan Masuk Arab Saudi

Menaker: Ijazah Bukan Lagi Jaminan Tunggal Untuk Memenangkan Persaingan di Pasar Kerja Global

​“Kami tentu sangat apresiasi gerak cepat Polri, terutama Polresta Yogyakarta, yang dengan segera merespon laporan karyawan baru yang mencurigai praktik kejam di tempat tersebut. Namun, kami juga geram karena kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangan resminya.

​Menyikapi hal ini, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan kelonggaran sedikit pun kepada para pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mencakup seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengasuh lapangan hingga pemilik yang bertanggung jawab penuh atas operasional daycare maut tersebut.

​Terdapat tiga poin utama yang menjadi desakan legislatif kepada Polri, yakni penerapan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, penahanan segera bagi seluruh pihak yang terlibat tanpa opsi rehabilitasi bagi pelaku tindak sadis, serta penyelidikan menyeluruh untuk melacak potensi adanya jaringan serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

​Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem deteksi dini dan perizinan lembaga penitipan anak. Pengetatan regulasi dianggap mendesak agar fungsi pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah adanya laporan kekerasan, melainkan preventif sejak tahap awal operasional sebuah lembaga pengasuhan anak.

​“Ini bukan kasus pertama. Negara harus hadir dengan sistem deteksi dini, bukan hanya menangani setelah korban berjatuhan,” tegas gilang.

​Dukungan terhadap penguatan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap tingkatan kepolisian juga terus digalakkan. Komisi III berharap Polri dapat membuka akses komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat agar laporan serupa dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, pertimbangan mengenai hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu bagi pelaku kekerasan anak juga menjadi sorotan serius.

​Menutup pernyataannya, Gilang mengajak para orang tua untuk lebih waspada dan berani bersuara jika menemukan indikasi mencurigakan. Ia memastikan bahwa DPR akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para korban yang masih berusia sangat muda tersebut.

​“Kami meminta aparat tidak ragu menggunakan seluruh pasal perlindungan anak. Kepada para orang tua, jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Gunakan saluran hukum: segera hubungi hotline baik Polri maupun KPAI. Kami akan mengawal hingga vonis yang maksimal,” tandas gilang. (RIS/Hend)

Topik: Daycare Little Aresha

TerkaitBerita

POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi
Nasional

POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi

oleh Editor : Affandy
27 April 2026
Haji
Nasional

Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal, Jemaah Terancam Denda hingga Larangan Masuk Arab Saudi

oleh Editor : Hairul
26 April 2026
Menaker: Ijazah Bukan Lagi Jaminan Tunggal Untuk Memenangkan Persaingan di Pasar Kerja Global
Nasional

Menaker: Ijazah Bukan Lagi Jaminan Tunggal Untuk Memenangkan Persaingan di Pasar Kerja Global

oleh Editor : Anggoro
26 April 2026
Ketidakpastian Proyek RSUD Waropen Picu Kekhawatiran Akses Layanan Kesehatan
Nasional

Ketidakpastian Proyek RSUD Waropen Picu Kekhawatiran Akses Layanan Kesehatan

oleh Editor : Akula
26 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni ‘Pikir-pikir’ Ajukan Banding dan Siapkan Strategi Peninjauan Kembali

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni ‘Pikir-pikir’ Ajukan Banding dan Siapkan Strategi Peninjauan Kembali

27 April 2026
KULIT SEHAT: Dari kiri, Dr. Stanley Setiawan, Dr. Henry Tanojo, Dr. Mathelda Weni, dan Dr. Inneke Jane saat konferensi pers peluncuran Teoxane babyGLOW™ oleh PT Parvus Medica Indonesia dan Teoxane Laboratories di Pullman Hotel Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (26/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Inilah Skin Booster Injeksi Praktis dan Minim Downtime

27 April 2026
KlikFilm Siapkan Tayangan Dokumenter Proses Syuting “Dilan ITB 1997”

KlikFilm Siapkan Tayangan Dokumenter Proses Syuting “Dilan ITB 1997”

27 April 2026
epilepsi

Edukasi Epilepsi Anak: Cara Menjaga Kesehatan dan Mencegah Risiko Kejang Sejak Dini

27 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya