Koranindopos.com, Jakarta – Persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX kea@@mbali digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 28 April 2026. Namun, agenda penting dalam perkara bernomor 13/KPPU-L/2025 ini kembali diwarnai dengan absennya saksi kunci yang sedianya dihadirkan oleh tim investigator.
Perkara ini menyeret tiga pihak terlapor, yaitu dua perusahaan asal China, NINGBO AUX Imp & Exp. Co., Ltd. dan NINGBO AUX Electric Co., Ltd., serta satu perusahaan lokal PT Tehnologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Ketiganya dilaporkan oleh PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketidakhadiran Andi Wijaya selaku pemilik PT BEST sekaligus saksi pelapor membuat investigator KPPU akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari puluhan poin pemeriksaan yang dibacakan, sorotan tertuju pada pertanyaan mengenai kontrak penjualan dengan pihak Ningbo. Hal ini memicu reaksi keras dari pihak Terlapor 3 yang menilai ada informasi yang tidak sinkron antara pernyataan dalam BAP dengan bukti dokumen yang ada.
Kuasa hukum Terlapor 3, Dr. Yusof Wangania, secara tegas menilai adanya kejanggalan dalam jawaban saksi tersebut. Ia menyoroti perbedaan mendasar mengenai jenis produk yang tercantum dalam kontrak penjualan dibandingkan dengan pernyataan saksi terkait tipe AC RAC (Residential Air Conditioning) dan CAC (Commercial Air Conditioning). Menurutnya, hal ini bisa berimplikasi pada validitas keterangan saksi di mata hukum.
”Sangat disayangkan dari saksi Andi Wijaya tidak berkenan hadir, padahal kehadiran saksi ini akan membuat terang perkara ini, Dr Yusof meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan saksi saksi yang ada dalam BAP, karena keterangan keterangan tersebut tidak bisa di pertanggungjawabkan dalam sidang,” ujar Dr. Yusof.
Lebih lanjut, Dr. Yusof menjelaskan bahwa kontrak asli antara PT BEST dan Ningbo AUX Imp & Exp. Co., Ltd. sebenarnya hanya mencakup pemasaran AC tipe split wall-mounted (RAC), bukan tipe industri atau CAC. Perbedaan pemahaman mengenai cakupan kontrak ini menjadi salah satu titik sentral dalam sengketa yang kini tengah didalami oleh majelis komisi di persidangan.
Kronologi kasus ini diketahui bermula saat kontrak PT BEST sebagai distributor diputus pada 5 Juli 2024. Sebulan berselang, laporan resmi masuk ke KPPU. Dr. Yusof menyayangkan langkah pelapor yang dinilai melakukan publikasi secara masif sebelum perkara ini inkrah secara hukum.
”Perkara ini bermula ketika PT BEST diputus kontraknya sebagai distributor AC AUX tipe RAC pada 5 Juli 2024. Tak lama setelah itu, perusahaan tersebut melaporkan ketiga terlapor ke KPPU, yang kemudian menerima laporan tersebut pada 16 Agustus 2024,” kata Dr. Yusof.
Dampak dari publikasi tersebut diklaim sangat memukul operasional bisnis Terlapor 3. Stok AC untuk kebutuhan industri tidak dapat dipasarkan karena pelanggan merasa khawatir, bahkan barang yang sudah tiba di pelabuhan harus dikirim kembali ke negara asal. Kondisi ini dianggap sebagai kerugian nyata yang harus ditanggung akibat proses laporan yang dinilai belum teruji kebenarannya.
Selain masalah distribusi, keabsahan klaim hak eksklusif merek AUX oleh PT BEST juga dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum Terlapor 3, dokumen yang diajukan pelapor hanyalah persyaratan administratif untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI), bukan merupakan sebuah perjanjian lisensi merek yang sah secara hukum komersial.
Menutup keterangannya, Dr. Yusof berharap agar KPPU tetap mengedepankan independensi dalam menangani kasus persaingan usaha ini. Mengingat Terlapor 1 dan 2 dikabarkan telah berdamai secara sepihak dengan pelapor tanpa melibatkan Terlapor 3, objektivitas Majelis Komisi sangat dinantikan untuk memberikan putusan yang adil.
“Kami harap Investigator KPPU bisa bekerja secara Profesional dan Independen dalam menilai satu laporan atau aduan,” pungkas dia. (RIS/Hend)










