Rabu, 29 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

Editor : Akula oleh Editor : Akula
29 April 2026
in Megapolitan
0
​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

Dr. Yusof Wangania pengacara terlapor 3 (kiri), bersama Irwan Gunawan (Terlapor 3). Foto. Hendra / KORANINDOPOS COM

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, ​Jakarta – Persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX kea@@mbali digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 28 April 2026. Namun, agenda penting dalam perkara bernomor 13/KPPU-L/2025 ini kembali diwarnai dengan absennya saksi kunci yang sedianya dihadirkan oleh tim investigator.

​Perkara ini menyeret tiga pihak terlapor, yaitu dua perusahaan asal China, NINGBO AUX Imp & Exp. Co., Ltd. dan NINGBO AUX Electric Co., Ltd., serta satu perusahaan lokal PT Tehnologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Ketiganya dilaporkan oleh PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Ketidakhadiran Andi Wijaya selaku pemilik PT BEST sekaligus saksi pelapor membuat investigator KPPU akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari puluhan poin pemeriksaan yang dibacakan, sorotan tertuju pada pertanyaan mengenai kontrak penjualan dengan pihak Ningbo. Hal ini memicu reaksi keras dari pihak Terlapor 3 yang menilai ada informasi yang tidak sinkron antara pernyataan dalam BAP dengan bukti dokumen yang ada.

​Kuasa hukum Terlapor 3, Dr. Yusof Wangania, secara tegas menilai adanya kejanggalan dalam jawaban saksi tersebut. Ia menyoroti perbedaan mendasar mengenai jenis produk yang tercantum dalam kontrak penjualan dibandingkan dengan pernyataan saksi terkait tipe AC RAC (Residential Air Conditioning) dan CAC (Commercial Air Conditioning). Menurutnya, hal ini bisa berimplikasi pada validitas keterangan saksi di mata hukum.

Artikel Terkait

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 April 2026: Cek Titik dan Syarat Perpanjangan

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Renggut Empat Nyawa

​”Sangat disayangkan dari saksi Andi Wijaya tidak berkenan hadir, padahal kehadiran saksi ini akan membuat terang perkara ini, Dr Yusof meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan saksi saksi yang ada dalam BAP, karena keterangan keterangan tersebut tidak bisa di pertanggungjawabkan dalam sidang,” ujar Dr. Yusof.

​Lebih lanjut, Dr. Yusof menjelaskan bahwa kontrak asli antara PT BEST dan Ningbo AUX Imp & Exp. Co., Ltd. sebenarnya hanya mencakup pemasaran AC tipe split wall-mounted (RAC), bukan tipe industri atau CAC. Perbedaan pemahaman mengenai cakupan kontrak ini menjadi salah satu titik sentral dalam sengketa yang kini tengah didalami oleh majelis komisi di persidangan.

​Kronologi kasus ini diketahui bermula saat kontrak PT BEST sebagai distributor diputus pada 5 Juli 2024. Sebulan berselang, laporan resmi masuk ke KPPU. Dr. Yusof menyayangkan langkah pelapor yang dinilai melakukan publikasi secara masif sebelum perkara ini inkrah secara hukum.

​”Perkara ini bermula ketika PT BEST diputus kontraknya sebagai distributor AC AUX tipe RAC pada 5 Juli 2024. Tak lama setelah itu, perusahaan tersebut melaporkan ketiga terlapor ke KPPU, yang kemudian menerima laporan tersebut pada 16 Agustus 2024,” kata Dr. Yusof.

​Dampak dari publikasi tersebut diklaim sangat memukul operasional bisnis Terlapor 3. Stok AC untuk kebutuhan industri tidak dapat dipasarkan karena pelanggan merasa khawatir, bahkan barang yang sudah tiba di pelabuhan harus dikirim kembali ke negara asal. Kondisi ini dianggap sebagai kerugian nyata yang harus ditanggung akibat proses laporan yang dinilai belum teruji kebenarannya.

​Selain masalah distribusi, keabsahan klaim hak eksklusif merek AUX oleh PT BEST juga dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum Terlapor 3, dokumen yang diajukan pelapor hanyalah persyaratan administratif untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI), bukan merupakan sebuah perjanjian lisensi merek yang sah secara hukum komersial.

​Menutup keterangannya, Dr. Yusof berharap agar KPPU tetap mengedepankan independensi dalam menangani kasus persaingan usaha ini. Mengingat Terlapor 1 dan 2 dikabarkan telah berdamai secara sepihak dengan pelapor tanpa melibatkan Terlapor 3, objektivitas Majelis Komisi sangat dinantikan untuk memberikan putusan yang adil.

​“Kami harap Investigator KPPU bisa bekerja secara Profesional dan Independen dalam menilai satu laporan atau aduan,” pungkas dia. (RIS/Hend)

​

Topik: KPPU

TerkaitBerita

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer Jakarta
Megapolitan

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 April 2026: Cek Titik dan Syarat Perpanjangan
Megapolitan

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 April 2026: Cek Titik dan Syarat Perpanjangan

oleh Editor : Affandy
28 April 2026
KECELAKAAN MAUT: Korban selamat insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur dievakuasi menggunakan kursi roda pada Senin (27/4/2026). (Foto: Liputan6.com)
Peristiwa

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Renggut Empat Nyawa

oleh Editor : Memoarto
28 April 2026
Percikan Mirip Kembang Api di Depok Ternyata Kebakaran Gudang Ekspedisi
Megapolitan

Percikan Mirip Kembang Api di Depok Ternyata Kebakaran Gudang Ekspedisi

oleh Editor : Affandy
27 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

29 April 2026
Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid

Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid

29 April 2026
Saatnya Tentukan Masa Depan! Ini Pentingnya Cek Peringkat Kampus di THE Asia Rankings 2026

Saatnya Tentukan Masa Depan! Ini Pentingnya Cek Peringkat Kampus di THE Asia Rankings 2026

29 April 2026
INDUSTRI KESEHATAN: Dirjen Farmalkes-Kemenkes RI Dr. Dra. L. Rizka Andalusia menandatangani peresmian operasional Kantor dan Fasilitas Produksi PT Dua Rimba Medtech Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Dorong Industri Kesehatan Lepas Dari Ketergantungan Impor

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2921 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya