Koranindopos.com – JAKARTA – Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali hadir pada hari ini, Selasa (28/4/2026), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi terkait operasional disampaikan melalui akun X milik TMC Polda Metro Jaya.
Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga hari ini:
- Mal Grand Cakung (lobby depan)
- Universitas Trilogi (area parkir samping, Duren Tiga)
- LTC Glodok (lobby)
- Mal Ciputra Grogol (lobby selatan)
- Kantor Pos Lapangan Banteng (area parkir)
Warga disarankan datang lebih awal mengingat waktu pelayanan terbatas dan antrean cenderung meningkat menjelang siang hari.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, pemohon wajib menyiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Adapun rincian biaya perpanjangan SIM saat ini adalah:
- SIM A: Rp 265.000
- SIM C: Rp 260.000
Biaya tersebut sudah termasuk psikotes sekitar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000–Rp 130.000.
Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR yang dikelola oleh Korlantas Polri. Layanan ini menjadi alternatif praktis tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara secara cepat dan efisien.(dhil)










