Koranindopos.com – JAKARTA – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Empat prajurit dari BAIS TNI hadir sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Keempat terdakwa adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetia, dan Sami Lakka. Dalam persidangan, mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat serta memakai topi selama pembacaan dakwaan berlangsung.
Sidang dipimpin oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang terlebih dahulu memverifikasi identitas dan kondisi para terdakwa. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta, sementara para terdakwa mengikuti jalannya sidang dengan berdiri.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara dari aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Meski demikian, rincian lengkap motif akan dipaparkan lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 malam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Insiden bermula saat Andrie Yunus selesai melakukan rekaman siniar di kantor YLBHI. Dalam perjalanan pulang, ia diserang oleh pelaku yang menyiramkan air keras, menyebabkan luka serius.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami cedera pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh. Ia sempat mendapatkan pertolongan warga sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di RSCM.
Pasca kejadian, keempat prajurit BAIS TNI diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, terutama terkait aspek akuntabilitas aparat dan perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia. Jalannya persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.(dhil)










