koranindopos.com , Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, guna membahas penguatan kerja sama dalam perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Senin (27/4/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua kementerian, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi pekerja migran.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin, khususnya untuk memperluas akses bantuan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya,” ujar Christina.

Dalam kesempatan itu, Christina menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Hukum untuk mengoptimalkan layanan pos bantuan hukum (Posbanhum) yang saat ini telah tersebar di 80.298 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Kami ingin agar keluarga pekerja migran maupun calon pekerja migran dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum melalui pos bantuan hukum yang sudah ada di desa-desa,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian P2MI akan memasukkan materi “Migran Aman” dalam setiap kegiatan sosialisasi hukum di Posbanhum. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur menjadi pekerja migran yang aman, terlindungi, dan bebas dari persoalan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Selain membahas akses bantuan hukum, kedua wakil menteri juga menyoroti isu status anak-anak pekerja migran Indonesia yang lahir di luar negeri, termasuk yang berisiko tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
Christina menilai diperlukan solusi konkret untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
“Persoalan ini perlu penanganan serius, terutama bagi anak-anak yang terlantar atau tidak memiliki dokumen. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya. (hai)









