hKoranindopos.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah memperkuat upaya pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang resmi dibentuk pada 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizka, satgas tersebut dibentuk melalui kerja sama antara Kemenhaj, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bareskrim Polri. Tim gabungan itu telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Ia mengungkapkan, setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang berisiko merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji melalui jalur nonprosedural.
Penundaan dilakukan di 14 bandara dengan rincian 57 orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Internasional Kualanamu, 15 orang di Bandara Internasional Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menyatakan Polri mendukung penuh kerja satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Menurutnya, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian kasus telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah. (Hai) hajihajihajihajihaji










