Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai aturan serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit Muliawan dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Satgas tersebut melibatkan berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, serta pemerintah daerah terkait seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Langkah penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan strategis nasional dari ancaman kerusakan lingkungan maupun praktik ilegal seperti pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan penyalahgunaan lahan. Kawasan Tahura Bukit Soeharto menjadi salah satu area yang mendapat perhatian khusus karena memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah sekitar IKN.
Pemerintah berharap keberadaan Satgas dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan investasi, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan lingkungan hidup di kawasan IKN. Penegakan hukum yang konsisten juga dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku aktivitas ilegal.(dhil)










