Koranindopos.com – JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan dan penjualan obat di ritel modern melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur skema baru penjualan obat di hypermarket, supermarket, hingga minimarket (HSM). Melalui aturan ini, karyawan ritel modern diperbolehkan ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu dengan syarat wajib mengikuti pelatihan khusus terlebih dahulu.
Kebijakan baru ini menjadi langkah BPOM dalam memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan tertentu sekaligus memastikan pengelolaannya tetap sesuai standar keamanan dan ketentuan kesehatan.
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur masa transisi penerapan regulasi baru bagi pelaku usaha ritel modern di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, BPOM menegaskan bahwa petugas atau karyawan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan obat wajib memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan resmi. Pelatihan ini bertujuan agar pengelolaan obat di toko ritel tetap memenuhi standar keamanan, mutu, serta ketepatan distribusi kepada konsumen.
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur jenis obat yang diperbolehkan dijual di ritel modern. Umumnya, obat yang dapat dipasarkan adalah obat bebas dan obat bebas terbatas yang dinilai aman digunakan masyarakat tanpa resep dokter.
BPOM menilai keberadaan obat di minimarket dan supermarket dapat membantu masyarakat memperoleh akses obat dengan lebih mudah, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan maupun apotek.
Namun demikian, pengawasan tetap menjadi aspek utama dalam implementasi kebijakan ini. BPOM menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi standar penyimpanan, pencatatan, hingga tata cara penjualan obat sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan baru ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam sistem distribusi obat di Indonesia, terutama di sektor ritel modern yang selama ini belum memiliki peran besar dalam pengelolaan produk farmasi.(dhil)










