Koranindopos.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pengurusan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbauan ini muncul setelah sejumlah kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan titik lokasi dan jasa percepatan pengajuan SPPG ditemukan di beberapa daerah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan praktik tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki akses ke pejabat BGN maupun relasi tertentu. Mereka diduga menawarkan bantuan pengurusan pendaftaran, verifikasi lokasi, hingga percepatan proses administrasi dengan meminta imbalan kepada calon mitra atau masyarakat.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony Sonjaya.
Menurutnya, BGN kini terus memantau perkembangan kasus-kasus yang sudah masuk ke aparat penegak hukum. Sedikitnya terdapat tiga laporan yang tengah diproses di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga Kepulauan Riau.
Salah satu perkara ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026. Dalam kasus tersebut disebutkan ada 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka. Sementara dua laporan lainnya masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman aparat kepolisian di Lombok Timur serta Batam.
BGN juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut. Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan maksimal, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak internal apabila ditemukan bukti.
Di internal lembaga, BGN telah menginstruksikan Kepala KPPG, Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melaporkan setiap indikasi praktik serupa. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat tindak lanjut sekaligus mencegah bertambahnya korban.
Selain pengawasan internal, masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pihak yang menjanjikan kemudahan pengajuan lokasi SPPG. BGN menegaskan seluruh proses pelaksanaan Program MBG dilakukan sesuai mekanisme resmi tanpa pungutan biaya.
“Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun,” tegas Sony.
BGN turut mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban ataupun mengetahui dugaan penipuan serupa agar segera membuat laporan, terutama jika kasus tersebut sudah masuk penanganan aparat penegak hukum.
Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui hotline SAGI 127. Jalur pengaduan itu disiapkan sebagai bagian dari pengawasan bersama agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan transparan dan tepat sasaran. (BRG/Kul)










