Selasa, 2 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Miliar

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
1 Juni 2026
in Megapolitan
A A
0
Umrah Hanania
Share on FacebookShare on Twitter

 

koranindopos.com , JAKARTA – Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group menyatakan kesepakatan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan pemulihan hak jamaah dan memastikan penyelesaian kasus secara tuntas. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sebagai respons atas perkembangan kasus yang diduga merugikan ratusan jamaah umrah.

Para korban menegaskan bahwa hingga saat ini mereka masih membutuhkan kejelasan terkait status keberangkatan, penggunaan dana yang telah disetorkan, serta kepastian pengembalian dana. Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga harapan untuk menjalankan ibadah umrah yang telah direncanakan sejak lama.

Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengungkapkan bahwa para jamaah telah melunasi biaya perjalanan dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci. Namun hingga kini, kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana belum diperoleh.

Artikel Terkait

Rumah Dinas di TPU Jatinegara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Benda Diduga Granat Nanas Ditemukan di Bekasi, Tim Gegana Langsung Turun Tangan

Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 27 Bangunan, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli.

Hal senada disampaikan Anna Luthfiah. Menurutnya, kasus tersebut telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi jamaah dan keluarga mereka.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” katanya.

Sementara itu, Anny Rofi menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai instansi untuk membuka kejelasan terkait perkara tersebut, termasuk mengenai aliran dana, aset, serta bentuk perlindungan terhadap jamaah yang dirugikan.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujar Anny.

Menurut Anny, berdasarkan informasi dan pendataan sementara yang dilakukan di antara para jamaah, total kerugian akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun angka tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut melalui bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing korban.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum yang mewakili sejumlah jamaah Hanania Group menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memperjuangkan pemulihan hak korban melalui pengembalian dana, penelusuran aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.

Kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mewakili sejumlah jamaah yang telah memberikan kuasa secara resmi dan tidak bertindak atas nama seluruh korban.

“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” kata Joddy.

Menurutnya, proses pidana yang sedang berjalan perlu dihormati, namun kepentingan korban tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Pemulihan kerugian jamaah harus menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berlangsung.

“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mendorong keterlibatan aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berasal dari pembayaran jamaah kepada Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, mengidentifikasi aset yang masih dapat dipulihkan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati aliran dana tersebut.

Selain itu, kuasa hukum meminta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia maupun kementerian terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah pengawasan, tindak lanjut terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada jamaah terdampak.

Menurut mereka, kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara jamaah dan perusahaan travel, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, tata kelola industri perjalanan ibadah, hingga kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh jamaah terdampak agar tetap tenang, menjaga seluruh dokumen dan bukti pembayaran yang dimiliki, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mereka menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan berorientasi pada pemulihan hak korban. (dni)

Topik: umrahUmrah Hanania

TerkaitBerita

Rumah Dinas di TPU Jatinegara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Rumah Dinas di TPU Jatinegara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026
Benda Diduga Granat Nanas Ditemukan di Bekasi, Tim Gegana Langsung Turun Tangan
Megapolitan

Benda Diduga Granat Nanas Ditemukan di Bekasi, Tim Gegana Langsung Turun Tangan

oleh Editor : Affandy
31 Mei 2026
Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 27 Bangunan, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 27 Bangunan, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

oleh Editor : Affandy
30 Mei 2026
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Ditargetkan Rampung 3 Hari
Megapolitan

Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Ditargetkan Rampung 3 Hari

oleh Editor : Affandy
29 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TURNAMEN BERGENGSI: Dari kiri, Wakil Ketua Umum I PP PBSI Taufik Hidayat, Ketua Umum PP PBSI M. Fadil Imran, Ketua Panitia Pelaksana Polytron Indonesia Open 2026 Achmad Budiharto, General Manager Corporate Communications Polytron Diantika, Alwi Farhan, Siti Fadia S. Ramadhanti, Daniel Marthin, M. Shohibul Fikri, Head of Customer Propositions & Partnership Marketing & Customer Experience HSBC Indonesia Fransisca Kallista Arnan, dan Kabid Humas PBSI Yuni Kartika pada konferensi pers di The Music Place, Fairmont, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (1/6/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

248 Atlet Bulu Tangkis Memperebutkan Rp 25 M

1 Juni 2026
Honor Win Turbo

Targetkan Pekerja Lapangan dan Gamer, Honor Win Turbo Hadir Berbaterai 10.000 mAh

1 Juni 2026
Dokter Onkologi Tegaskan Semprot Parfum di Leher Tidak Menyebabkan Kanker Tiroid

Dokter Onkologi Tegaskan Semprot Parfum di Leher Tidak Menyebabkan Kanker Tiroid

1 Juni 2026
Rio, Anak Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Resmi Diperkenalkan ke Publik

Rio, Anak Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Resmi Diperkenalkan ke Publik

1 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3351 shares
    Share 1340 Tweet 838
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya