koranindopos.com , JAKARTA – Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group menyatakan kesepakatan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan pemulihan hak jamaah dan memastikan penyelesaian kasus secara tuntas. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sebagai respons atas perkembangan kasus yang diduga merugikan ratusan jamaah umrah.
Para korban menegaskan bahwa hingga saat ini mereka masih membutuhkan kejelasan terkait status keberangkatan, penggunaan dana yang telah disetorkan, serta kepastian pengembalian dana. Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga harapan untuk menjalankan ibadah umrah yang telah direncanakan sejak lama.
Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengungkapkan bahwa para jamaah telah melunasi biaya perjalanan dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci. Namun hingga kini, kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana belum diperoleh.
“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli.
Hal senada disampaikan Anna Luthfiah. Menurutnya, kasus tersebut telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi jamaah dan keluarga mereka.
“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” katanya.
Sementara itu, Anny Rofi menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai instansi untuk membuka kejelasan terkait perkara tersebut, termasuk mengenai aliran dana, aset, serta bentuk perlindungan terhadap jamaah yang dirugikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujar Anny.
Menurut Anny, berdasarkan informasi dan pendataan sementara yang dilakukan di antara para jamaah, total kerugian akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun angka tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut melalui bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing korban.
“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum yang mewakili sejumlah jamaah Hanania Group menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memperjuangkan pemulihan hak korban melalui pengembalian dana, penelusuran aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.
Kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mewakili sejumlah jamaah yang telah memberikan kuasa secara resmi dan tidak bertindak atas nama seluruh korban.
“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” kata Joddy.
Menurutnya, proses pidana yang sedang berjalan perlu dihormati, namun kepentingan korban tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Pemulihan kerugian jamaah harus menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berlangsung.
“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mendorong keterlibatan aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berasal dari pembayaran jamaah kepada Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, mengidentifikasi aset yang masih dapat dipulihkan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati aliran dana tersebut.
Selain itu, kuasa hukum meminta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia maupun kementerian terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah pengawasan, tindak lanjut terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada jamaah terdampak.
Menurut mereka, kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara jamaah dan perusahaan travel, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, tata kelola industri perjalanan ibadah, hingga kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh jamaah terdampak agar tetap tenang, menjaga seluruh dokumen dan bukti pembayaran yang dimiliki, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mereka menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan berorientasi pada pemulihan hak korban. (dni)










