Koranindopos.com, JAKARTA- Narasi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) soal pemberian bantuan sosial Rp 5,4 juta per orang menuai kontroversi publik. Pernyataan tersebut dilontarkan LBP usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
Juru bicara LBP Jodi Mahardi kepada awak media menjelaskan, angka bansos Rp 5,4 juta per orang, menurut Jodi bukan merupakan wacana kebijakan bantuan sosial baru. Ada tiga poin yang dia sampaikan. Pertama, penguatan sistem berbasis akurasi data. Menurut Jodi, fokus utama pemerintah saat ini adalah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi digital. ”Transformasi tata kelola ini dirancang agar penyaluran berbagai program bantuan dan subsidi dapat dilakukan secara lebih presisi, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Kedua, Rp 5,4 juta bukan program bantuan tunai baru. ”Kami menegaskan bahwa angka Rp5,4 juta bukan merupakan program bantuan tunai baru yang akan diterima secara merata oleh setiap warga negara. Angka tersebut murni merupakan ilustrasi estimasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial, yang sudah ada. Karena setiap rumah tangga memiliki kondisi dan tingkat eligibilitas yang berbeda, manfaat riil yang diterima tentu tidak akan sama,” beber Jodi.
Ketiga, pptimalisasi, bukan pengurangan perlindungan sosial. ”Reformasi ini tidak dirancang untuk mengurangi program perlindungan sosial yang sudah berjalan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat program perlindungan sosial dapat disalurkan secara jauh lebih efektif dan tepat sasaran khusus bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” ungkapnya.
Jodi menambahkan, transformasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Uji coba implementasi digitalisasi penyaluran bansos telah berjalan di sejumlah daerah dan akan terus dievaluasi secara komprehensif sebelum diterapkan secara nasional. (dtk/mmr)










