Koranindopos.com – JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali diwarnai berbagai persoalan di sejumlah daerah. Mulai dari gangguan sistem pendaftaran, hilangnya data peserta, perubahan nilai seleksi, hingga dugaan kecurangan menjadi keluhan yang mencuat selama proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Jawa Barat. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat berbagai kendala dalam pelaksanaan SPMB di provinsi tersebut. Bahkan, sejumlah persoalan itu turut diakui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selain masalah teknis, sejumlah orang tua juga menyampaikan protes setelah mendapati nilai atau skor seleksi anak mereka berubah tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengapa persoalan serupa terus berulang hampir setiap tahun.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai akar persoalan SPMB tidak hanya terletak pada sistem pendaftaran atau mekanisme seleksi, tetapi juga pada belum adanya jaminan bahwa setiap anak usia sekolah memperoleh tempat belajar.
Menurutnya, selama daya tampung sekolah, khususnya sekolah negeri, masih terbatas sementara jumlah calon peserta didik terus meningkat, persaingan memperebutkan bangku sekolah akan tetap terjadi.
“Supaya SPMB ini tidak terus ricuh, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus menjamin bahwa semua anak mendapatkan bangku sekolah,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat keterbatasan daya tampung.
Ubaid berpendapat pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyelenggarakan proses seleksi, tetapi juga berperan aktif mencarikan sekolah bagi peserta didik yang belum diterima.
Dengan pendekatan tersebut, orang tua tidak lagi dipaksa bersaing memperebutkan kursi sekolah setiap tahun, sementara pemerintah hadir memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan sesuai amanat program wajib belajar.
“SPMB seharusnya tidak lagi menjadi ajang rebutan kursi sekolah. Kalau semua anak sudah dipastikan mendapat sekolah, orang tua juga akan merasa lebih tenang,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memandang pendidikan sebagai hak asasi anak, sehingga penempatan peserta didik menjadi tanggung jawab negara, bukan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
Setiap musim penerimaan siswa baru, banyak orang tua harus menghadapi ketidakpastian mengenai sekolah yang akan menerima anak mereka.
Kondisi tersebut semakin berat bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Ketika tidak berhasil memperoleh bangku di sekolah negeri, mereka dihadapkan pada pilihan menyekolahkan anak ke sekolah swasta yang umumnya memerlukan biaya lebih besar.
Situasi ini dinilai dapat memperlebar kesenjangan akses pendidikan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjamin seluruh anak tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Berbagai persoalan yang kembali muncul pada pelaksanaan SPMB 2026 menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
Selain pembenahan aspek teknis, seperti peningkatan kapasitas sistem digital, transparansi proses seleksi, dan penguatan pengawasan, pemerintah juga dinilai perlu memperhatikan persoalan mendasar berupa pemerataan daya tampung sekolah.
Dengan tersedianya kapasitas pendidikan yang memadai dan jaminan setiap anak memperoleh bangku sekolah, polemik tahunan yang selalu mengiringi pelaksanaan SPMB diharapkan dapat diminimalkan.
Para pengamat menilai bahwa keberhasilan sistem penerimaan murid baru bukan hanya diukur dari kelancaran proses seleksi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan haknya untuk mengakses pendidikan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi.(dhil/kmps)










