Rabu, 1 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak mampu menyembunyikan emosinya usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem menyatakan dirinya sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus mencari keadilan.

Dalam pernyataannya kepada awak media seusai sidang pada Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan harapan terakhirnya kini berada di tangan masyarakat Indonesia.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, Nadiem tampak berhenti sejenak. Ia menundukkan kepala sambil berusaha menahan tangis sebelum melanjutkan pernyataannya di hadapan wartawan.

Nadiem mengaku telah berupaya selama hampir satu tahun terakhir untuk menjelaskan seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan telah dipaparkan secara rinci di persidangan.

Artikel Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Titik Api Masih Bermunculan dan Asap Selimuti Kawasan

Kementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan

Namun, ia merasa berbagai penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan majelis hakim.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ucapnya.

Meski demikian, mantan pendiri Gojek itu menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa, maka hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dengan menyatakan akan mengajukan banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Hasil akhir perkara tersebut nantinya akan bergantung pada putusan pengadilan banding yang memeriksa kembali fakta dan pertimbangan hukum dalam kasus tersebut.(Dhil/kmps)

Topik: Nadiem Makarim

TerkaitBerita

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Titik Api Masih Bermunculan dan Asap Selimuti Kawasan
Peristiwa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Titik Api Masih Bermunculan dan Asap Selimuti Kawasan

oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
Kementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO
Nasional

Kementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO

oleh Editor : Doe
30 Juni 2026
Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan
Nasional

Menkes Terkejut Lihat Kondisi Lapas Nusakambangan, Sebut Lebih Bersih dari yang Dibayangkan

oleh Editor : Affandy
30 Juni 2026
BATAS WILAYAH: Patok perbatasan 02 Indonesia-Malaysia terletak di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. (Dok./Fery Herdiansyah/RRI Nunukan)
Nasional

Mendagri Bantah Dua Desa di Kalimantan Utara Dicaplok Malaysia

oleh Editor : Memoarto
30 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Tembus Pasar Global, Langkah Strategis PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) Melantai di Bursa Hong Kong

Tembus Pasar Global, Langkah Strategis PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) Melantai di Bursa Hong Kong

1 Juli 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Happy Salma Terpukul Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Happy Salma Terpukul Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

1 Juli 2026
Menilik Sudut Santai Baru di Jakarta Selatan, Tempat Rehat Sejenak dari Rutinitas Urban

Menilik Sudut Santai Baru di Jakarta Selatan, Tempat Rehat Sejenak dari Rutinitas Urban

1 Juli 2026
Nonton Pesta Bola Terbesar Lebih Seru dengan Fitur Sports Live di Philips Smart Lighting Connected by WiZ

Nonton Pesta Bola Terbesar Lebih Seru dengan Fitur Sports Live di Philips Smart Lighting Connected by WiZ

1 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3652 shares
    Share 1461 Tweet 913
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya