JAKARTA, kornaindopos.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap pinjaman daring ilegal. Dari pengungkapan tersebut, sebelas karyawan dan manajer perusahaan beserta satu penagih ditangkap. Pihak perusahaan tersebut diduga melakukan pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debitur.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu, sebelas tersangka telah diamankan. Masing-masing berinisial S, DRS, MIS, LP, OT, AR, T, AP, IS, JN, dan FIS. Dalam melakukan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. ”Tersangka S berperan sebagai manajer dan DRS sebagai pemimpin tim. S, DRS, MIS, LP, OT, AR, T, dan AP (laki-laki) berperan sebagai penagih serta IS, JN, dan FIS (perempuan) sebagai penagih,’’ terang Zulpan pada Jumat (27/5).
Zulpan menyebutkan, karyawan pinjol yang menjadi penagih turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi saat melakukan penagihan. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. ”Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa laptop, ponsel, dan kartu SIM telepon seluler,’’ ungkapnya.
Tersangka sejauh ini telah mengoperasikan 58 aplikasi ponjol ilegal yang telah diblokir. Aplikasi itu meliputi Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Rupiah Plus, Untung Cepat, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Komodo RP, Dana Now, Dana Lancar, Cash Tour, dan Raja Pinjaman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,’’ tuturnya. (wyu/mmr)










