Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kuansing dikenal luas sebagai daerah asal tradisi Pacu Jalur, perlombaan dayung yang menjadi simbol semangat gotong royong, kebersamaan, dan kerja kolektif masyarakat.
“Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat. Karena itu ketika korupsi kembali terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus diperkuat, terutama di daerah yang masih memiliki tingkat kerawanan tinggi berdasarkan hasil pemantauan KPK.
Budi mengungkapkan, hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK menunjukkan Kabupaten Kuantan Singingi masih berada dalam kategori merah pada tahun 2025.
Skor MCSP Kabupaten Kuansing tercatat sebesar 63,84 poin, turun 8,13 poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Penurunan tersebut menunjukkan masih adanya berbagai aspek tata kelola pemerintahan yang perlu diperbaiki.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang hanya memperoleh nilai 45 poin, jauh di bawah standar yang diharapkan.
“Terutama pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45,” kata Budi.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan peningkatan yang sangat terbatas. Nilai SPI Kabupaten Kuansing hanya naik dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025, yang dinilai belum mencerminkan perbaikan signifikan dalam budaya integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketiganya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiga tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin (29/6/2026).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan penyidikan menemukan adanya dugaan permintaan imbalan oleh Suhardiman Amby kepada calon Sekretaris Daerah.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant,” ujar Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah.
Dua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Menurut penyidik, hanya Zulkarnaen yang bersedia memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2025.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen diduga memperoleh bantuan dari Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Mobil mewah tersebut dibeli dengan skema kredit senilai sekitar Rp2,05 miliar, dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan yang berkelanjutan. Salah satunya dengan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Lembaga antirasuah berharap kasus yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan internal, menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan nilai-nilai luhur yang menjadi identitas daerah.(dhil/kmps)










