Usulan itu disampaikan Irfan saat memaparkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Irfan, perhitungan BPIH 2027 didasarkan pada sejumlah asumsi ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dengan asumsi tersebut, total kebutuhan biaya penyelenggaraan haji mengalami penyesuaian mengikuti berbagai komponen layanan yang terus meningkat.
Dari total usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta, sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi. Sementara itu, Rp46,45 juta atau 43,27 persen digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk biaya penerbangan jemaah.
Irfan menjelaskan, kenaikan biaya haji dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya adalah perubahan nilai tukar rupiah, peningkatan tarif penerbangan, kenaikan biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan bagi jemaah.
Artikel Terkait
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Meski usulan BPIH mengalami kenaikan, pemerintah berupaya menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tetap terjangkau. Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Irfan, skema tersebut dirancang untuk mengurangi beban finansial masyarakat di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujarnya.
Usulan BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi. Pembahasan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kualitas pelayanan, keberlanjutan dana haji, serta kemampuan masyarakat dalam menunaikan ibadah haji.
Kenaikan biaya haji ini menjadi perhatian karena penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya dipengaruhi kondisi domestik, tetapi juga dinamika ekonomi global dan kebijakan layanan haji di Arab Saudi yang terus berkembang dari tahun ke tahun.(dhil/kmps)










