Kamis, 9 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian UMKM Targetkan Diskon 50 Persen Biaya Layanan Seller E-Commerce Berlaku Mulai 1 Agustus

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
9 Juli 2026
in Bisnis
A A
0
Kementerian UMKM Targetkan Diskon 50 Persen Biaya Layanan Seller E-Commerce Berlaku Mulai 1 Agustus

Foto: dok. ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan pemberlakuan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk dalam negeri sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang di pasar digital.

Saat ini, pemerintah masih melakukan integrasi sistem bersama berbagai platform perdagangan elektronik agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas para penjual maupun penyelenggara platform.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa proses integrasi sistem menjadi tahapan penting karena jumlah pelaku usaha yang akan menerima manfaat mencapai ratusan ribu bahkan jutaan seller di seluruh Indonesia.

“Implementasi tidak mungkin dilakukan secara manual karena jumlah pelaku usahanya sangat banyak. Kami harus memastikan komunikasi sistem dengan platform berjalan baik agar ketika kebijakan diterapkan tidak menimbulkan kendala teknis yang justru menghambat pelaksanaannya,” ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Artikel Terkait

Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026

Mattel Indonesia Perkuat Digitalisasi Kawasan Berikat dengan BZone, Tingkatkan Efisiensi Operasional dan Kepatuhan

PAKD Dorong Bursa Kripto Global Gunakan Rupiah, Regulasi P2SK Dinilai Perkuat Ekosistem Nasional

Menurutnya, koordinasi intensif dengan penyelenggara e-commerce terus dilakukan agar seluruh mekanisme verifikasi dan pemberian potongan biaya layanan dapat berlangsung secara otomatis serta tepat sasaran.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang resmi berlaku sejak 17 Juni 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bukan termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), yang menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi UMKM lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin kompetitif.

Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap beban biaya operasional yang selama ini ditanggung pelaku UMKM dapat berkurang sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, serta meningkatkan daya saing di platform digital.

Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong semakin banyak produk buatan Indonesia yang dipasarkan melalui marketplace, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.

Kementerian UMKM menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh platform e-commerce selama masa persiapan implementasi. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala setelah kebijakan mulai diterapkan guna memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM.

Dengan dukungan regulasi serta integrasi teknologi yang memadai, pemerintah optimistis kebijakan diskon biaya layanan ini dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat transformasi digital UMKM sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.(Dhil/dtk)

Topik: kementerian umkm

TerkaitBerita

Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026
Ekonomi

Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026

oleh Editor : Akula
9 Juli 2026
Mattel Indonesia Perkuat Digitalisasi Kawasan Berikat dengan BZone, Tingkatkan Efisiensi Operasional dan Kepatuhan
Bisnis

Mattel Indonesia Perkuat Digitalisasi Kawasan Berikat dengan BZone, Tingkatkan Efisiensi Operasional dan Kepatuhan

oleh Editor : Affandy
8 Juli 2026
PAKD Dorong Bursa Kripto Global Gunakan Rupiah, Regulasi P2SK Dinilai Perkuat Ekosistem Nasional
Bisnis

PAKD Dorong Bursa Kripto Global Gunakan Rupiah, Regulasi P2SK Dinilai Perkuat Ekosistem Nasional

oleh Editor : Affandy
7 Juli 2026
Luar Biasa, Dibawah Danantara Performa Bisnis Pegadaian Terus Meningkat
Bisnis

Luar Biasa, Dibawah Danantara Performa Bisnis Pegadaian Terus Meningkat

oleh Editor : Anggoro
6 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dan Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan hingga Penguatan Tafsir Konstitusi

Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dan Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan hingga Penguatan Tafsir Konstitusi

9 Juli 2026
Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026

Ekspansi ke Jalur Offline, Brand Bedding Ini Cetak Penjualan Fantastis di Mommy & Me 2026

9 Juli 2026
Grand Focus Fit Resmi Buka Cabang Premium Berlatar Danau

Grand Focus Fit Resmi Buka Cabang Premium Berlatar Danau

9 Juli 2026
UNJ Buka Jalur Pindahan 2026, Mahasiswa PTN Lain Bisa Daftar hingga 17 Juli

UNJ Buka Jalur Pindahan 2026, Mahasiswa PTN Lain Bisa Daftar hingga 17 Juli

9 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3781 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Daihatsu Ayla, City Car LCGC Favorit yang Irit BBM dan Ramah di Kantong

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Tunggu Pengumuman Resmi

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya