Koranindopos.com – Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan pemberlakuan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk dalam negeri sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang di pasar digital.
Saat ini, pemerintah masih melakukan integrasi sistem bersama berbagai platform perdagangan elektronik agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas para penjual maupun penyelenggara platform.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa proses integrasi sistem menjadi tahapan penting karena jumlah pelaku usaha yang akan menerima manfaat mencapai ratusan ribu bahkan jutaan seller di seluruh Indonesia.
“Implementasi tidak mungkin dilakukan secara manual karena jumlah pelaku usahanya sangat banyak. Kami harus memastikan komunikasi sistem dengan platform berjalan baik agar ketika kebijakan diterapkan tidak menimbulkan kendala teknis yang justru menghambat pelaksanaannya,” ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, koordinasi intensif dengan penyelenggara e-commerce terus dilakukan agar seluruh mekanisme verifikasi dan pemberian potongan biaya layanan dapat berlangsung secara otomatis serta tepat sasaran.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang resmi berlaku sejak 17 Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bukan termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), yang menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi UMKM lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin kompetitif.
Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap beban biaya operasional yang selama ini ditanggung pelaku UMKM dapat berkurang sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, serta meningkatkan daya saing di platform digital.
Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong semakin banyak produk buatan Indonesia yang dipasarkan melalui marketplace, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Kementerian UMKM menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh platform e-commerce selama masa persiapan implementasi. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala setelah kebijakan mulai diterapkan guna memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM.
Dengan dukungan regulasi serta integrasi teknologi yang memadai, pemerintah optimistis kebijakan diskon biaya layanan ini dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat transformasi digital UMKM sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.(Dhil/dtk)










