Koranindopos.com – Jakarta – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari persiapan Sidang Tahunan MPR RI menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga penguatan koordinasi dalam menjaga konstitusi.
Rombongan MPR RI dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Mereka diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, beserta para hakim konstitusi.
Turut mendampingi rombongan MPR RI, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan ke Mahkamah Konstitusi menjadi agenda pertama dalam rangkaian Silaturahmi Kebangsaan yang akan dilakukan MPR RI ke sejumlah lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI.
Artikel Terkait
Menurut Muzani, selain membahas kesiapan Sidang Tahunan, pertemuan juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi dan mengawal pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat,” ujar Muzani.
Dalam kesempatan tersebut, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi turut membahas implementasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati kedua lembaga.
Kesepahaman tersebut mengatur mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR RI serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Muzani menegaskan bahwa MPR RI dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi. MPR berwenang melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan MK bertugas menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusan yang dikeluarkan.
Karena itu, kedua lembaga sepakat untuk tetap menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal, namun tetap memperkuat komunikasi agar penafsiran konstitusi tetap sejalan dengan semangat pembentukannya.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas mekanisme pemberian keterangan oleh MPR RI dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi.
Menurut Muzani, apabila perkara menyangkut tafsir terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR dapat dimintai keterangan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah konstitusi. Sementara untuk perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, keterangan tetap berasal dari pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama pemerintah.
Pertemuan juga menyinggung wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Para hakim konstitusi disebut menyampaikan sejumlah pandangan akademis, namun tetap menghormati sepenuhnya kewenangan MPR RI dalam memutuskan apakah perubahan konstitusi akan dilakukan.
Muzani menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mencampuri kewenangan MPR dalam proses amendemen. Namun, apabila perubahan konstitusi telah ditetapkan, MK memiliki tugas untuk menafsirkan dan mengawal implementasinya melalui putusan-putusan konstitusional.
Usai pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan MPR RI dijadwalkan melanjutkan rangkaian Silaturahmi Kebangsaan ke sejumlah lembaga negara lainnya, termasuk Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia.
Dalam agenda tersebut, MPR RI juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI kepada para mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, serta para ketua umum partai politik.
Melalui rangkaian silaturahmi tersebut, MPR RI berharap koordinasi antarlembaga negara semakin kuat sehingga pelaksanaan fungsi konstitusional masing-masing dapat berjalan selaras demi menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan dan memperkuat demokrasi Indonesia.(dhil)










